FORMAT Pertanyakan Prosedur Dan Ketentuan Anggota DPRD Dalam Fasilitas Kredit DiBank Jatim

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Ramainya polemik sejumlah anggota DPRD Kota maupun Kabupaten yang belum genap satu bulan dilantik menggunakan hak fasilitas kredit atau pinjaman ke Bank Jatim, ternyata mendapat reaksi dari sejumlah aktivis penggiat korupsi Rabu, 11 September 2024.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) dalam audiensi menanyakan tentang prosedure dan ketentuan anggota DPRD dalam melakukan pinjaman

” Bank Jatim dalam menjalankan fungsinya tentunya prinsip dasarnya adalah kehati-hatian yaitu pinjaman kredit anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan membayar atau pihak bank jatim harus mempertimbangkan potongan gaji atau tanggungan di luar gaji anggota DPRD, jangan sampai informasi kondisi gaji dan potongannya di manipulasi ” ujarnya

Baca Juga :  Kepala Desa Mojoparon Sukses Mendongkrak Perekonomian Warga nya Melalui Wisata Lapangan Sepak bola

Ditambahkan dalam waktu dekat Format meminta “Kejaksaan untuk memeriksa perguliran dana atau fasilitas kredit anggota DPRD tersebut apakah sesuai dengan prosedur atau tidak jika ditemukan adanya manipulasi data terkait informasi data keuangan, maka bisa dijerat pidana melalui UU Perbangkan No 10 Tahun 2019

Kasus ini mempunyai potensi kesamaan dengan Kasus ditahun 2023 Yaitu oknum pegawai KEMENAG yang melakukan manipulasi data gaji Kepegawaian, dan juga nasabah Bank Jatim yang telah di vonis 5 tahun penjara ” imbuhnya

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, FORMAT Hadir Dalam Pisah Sambut Kasi Inteljen Kejari Pasuruan 

Kepala Cabang Bank Jatim Bu Dian mengatakan “bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada anggota DPRD sudah memenuhi persyaratan, termasuk informasi tanggungan masing2 nasabah, kalau terkait iuran potongan di luar gaji khususnya iuran fraksi, kami belum menganalisis apakah sudah masuk informasi potongan apa belum,

sedangkan nilai pinjaman masing2 anggota adalah 45 % dari gaji anggota yang diterima, dengan bunga pinjaman sama dengan pegawai berpenghasilan tetap serta Anggunan / Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi Anggota DPRD ” ujarnya.(*)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat
PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031
Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton
Fraksi PKB Geram! Keluhan Pedagang Daging hingga Somasi Dinilai Tak Direspons Pemerintah Kota
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Memfasilitasi Nobar Dikantor DPC
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:17 WIB

LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 11:42 WIB

Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:11 WIB

PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:56 WIB