PASURUAN | Kabarnewsday.com — Pemanfaatan tanah milik Pemerintah Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lahan yang disebut sebagai tanah hijau tersebut disewakan untuk kegiatan galangan pasir dan toko bangunan.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada salah satu aparat desa yang disebut sebagai Modin, lahan tersebut memang disewakan selama dua tahun untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan. Dalam keterangannya kepada awak media, Modin juga menyampaikan permintaan maaf serta mengakui bahwa uang hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa.
“Memang saya yang menyewakan selama dua tahun. Untuk uang sewanya, saya akui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa,” ujar Modin saat diklarifikasi.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, termasuk apakah proses penyewaan lahan tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Bajangan.
Terlebih, apabila lahan tersebut benar berstatus atau diperuntukkan sebagai lahan hijau, pemanfaatannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan pengelolaan aset desa yang berlaku.
Modin mengatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pj Kepala Desa Bajangan. Ia juga menyebut adanya rencana untuk mengembalikan kondisi lahan dengan menggali kembali material urukan yang telah digunakan untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan.
“Nanti akan saya koordinasikan dengan Pj Kepala Desa. Untuk urukan yang sudah digunakan sebagai galangan pasir dan toko bangunan, akan digali kembali,” katanya pada sabtu malam(26/9/26).
Namun, di sisi lain, Modin menyampaikan bahwa penyewaan lahan tersebut masih akan dilanjutkan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan kewenangan dalam melanjutkan pemanfaatan tanah tersebut.
Sementara itu, penjelasan resmi dari Pj Kepala Desa Bajangan masih diperlukan untuk memastikan status tanah, dasar penyewaan, nilai sewa, pihak yang menyewa, serta langkah pemerintah desa terkait uang sewa yang menurut pengakuan Modin tidak masuk ke kas desa.
hingga berita ini dinaikkan, awak media berusaha meminta klarifikasi pada PJ Kepala Desa Bajangan lewat WA , dan hasilnyatidak memberikan keterangan apapun.(tim)














