Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 04:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Riwayat tanah yang kini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan hukum. Tanah tersebut digugat oleh para ahli waris melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Perkara ini ditangani Kantor Hukum PAS & Partners dengan penasihat hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Gugatan tersebut mempertanyakan dasar peralihan tanah yang disebut bermula dari proses tukar-menukar pada 1976 hingga akhirnya terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 meter persegi pada 2022.

Advokat Rius Sagitarius menegaskan, persoalan yang diajukan ke pengadilan bukan sekadar mengenai siapa yang selama ini menguasai atau menggunakan tanah tersebut. Menurutnya, hal yang perlu diuji adalah bagaimana asal-usul hak atas tanah itu diperoleh dan apakah seluruh proses peralihannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana asal-usul hak tersebut. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, apakah objek tanahnya benar-benar sama, dan apakah tanah pengganti dalam proses tukar-menukar tahun 1976 benar-benar pernah diserahkan,” ujar Rius Sagitarius.

Dalam gugatan, para penggugat menelusuri sejumlah dokumen lama, termasuk Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, serta Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.

Menurut dalil gugatan, terdapat sejumlah hal yang dinilai masih perlu dibuktikan. Salah satunya mengenai identitas pihak yang tercantum dalam dokumen. Pada dokumen pertanahan disebut nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sementara dalam surat tukar-menukar tercantum nama Rochmah/Rochmak Bok Jhonah.

Para penggugat mempertanyakan apakah nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama serta apa dasar hukum yang menghubungkan identitas tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Bluk Gebluk Se kecamatan Rembang Gelar Kegiatan Rutin Silaturahmi

Selain identitas, kesesuaian objek tanah juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Luas, batas, lokasi, peta bidang, surat ukur, NIB, hingga riwayat pencatatan tanah diminta untuk dicocokkan dengan dokumen lama dan sertifikat yang diterbitkan pada 2022.

Rius mengatakan, keberadaan tanah yang telah digunakan untuk kepentingan pemerintahan selama puluhan tahun tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai asal-usul hak.

“Kalau memang proses tukar-menukar itu sah, tentu harus dapat ditunjukkan dokumen dan rangkaian prosesnya. Termasuk bukti bahwa tanah pengganti benar-benar diserahkan kepada pihak yang berhak,” katanya.

Para ahli waris juga mempertanyakan pelaksanaan tukar-menukar tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen penggantinya. Karena itu, mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa sejak 1976 hingga penerbitan sertifikat diperiksa dalam persidangan.

Tidak hanya itu, keaslian tanda tangan, stempel, serta proses legalisasi dokumen tahun 1976 turut dipersoalkan. Para penggugat meminta agar dokumen asli dan arsip terkait dapat diperiksa. Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan ahli forensik dokumen.

“Kami tidak menyatakan dokumen tersebut palsu sebelum ada pembuktian. Tetapi ketika keaslian dan prosedurnya dipersoalkan, maka dokumen itu harus diuji secara terbuka. Biarkan pembuktian di persidangan yang menentukan,” tegas Rius.

Sementara itu, Lurah Bukir Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., mengaku baru mengetahui adanya gugatan terkait tanah kantor kelurahan tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Untuk selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir ditarik sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan tindakan administratif, penerbitan dokumen, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor kelurahan.

Baca Juga :  Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan

Para penggugat juga mempersoalkan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24. Mulai dari proses permohonan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, hingga hubungan sertifikat tersebut dengan riwayat tanah sebelum proses tukar-menukar.

Perkara ini oleh para penggugat disebut memiliki pokok sengketa, objek, dan dasar dokumen yang berbeda dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr yang telah berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 625 K/Pdt/2025.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp7,812 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar, atau total Rp12,812 miliar. Nilai tersebut masih berupa tuntutan yang harus dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim.

Rius Sagitarius menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam perkara tersebut. Ia menyatakan yang diharapkan adalah agar riwayat tanah dapat diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan para pihak.

“Jika dasar perolehannya sah, tunjukkan seluruh rantai dokumennya. Jika objeknya sama, cocokkan peta dan batasnya. Jika ada kekeliruan, maka harus diluruskan. Semua itu akan kami serahkan kepada proses pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini memasuki tahap pembuktian. Seluruh dugaan dan dalil dalam pemberitaan ini merupakan keterangan serta posisi hukum para penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta mengajukan alat bukti dalam persidangan.(tim)

Berita Terkait

Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta
Motor Beat Raib, Korban Terluka Saat Kejar Pelaku di Kejayan
Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan
IAPVC 2026 Singgah di Prigen, Fotografer Jawa Timur Diajak Abadikan Cerita Satwa
Guyub dan Penuh Berkah, Warga Prajaya Rutin Gelar Yasinan Jumat Legi
Berawal dari Ambil Mangga, Pemuda Bekacak Diduga Dikeroyok hingga Hidung Patah
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:52 WIB

Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976

Rabu, 23 September 2026 - 21:50 WIB

Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan

Jumat, 18 September 2026 - 20:14 WIB

Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta

Jumat, 18 September 2026 - 18:32 WIB

Motor Beat Raib, Korban Terluka Saat Kejar Pelaku di Kejayan

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan

Berita Terbaru