PASURUAN | Kabarnewsday.com— Sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali belum menemukan titik terang. Mediasi kedua dalam perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan berakhir tanpa kesepakatan pada Kamis (15/10/2026).
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum atas gugatan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan.
Pihak penggugat menyebut belum tercapainya kesepakatan dipengaruhi oleh ketidakhadiran salah satu pihak tergugat. Meski demikian, alasan ketidakhadiran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Usai persidangan, tim kuasa hukum PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah menyampaikan aspirasi di depan gedung PN Pasuruan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”
Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan keluarga ahli waris yang mengaku telah menunggu penyelesaian sengketa tanah tersebut selama hampir lima dekade.
Ahli Waris Siapkan Tuntutan Tertulis
Salah satu perwakilan ahli waris, M. Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya karena mediasi kembali belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut Yusuf, pihaknya diminta menyiapkan tuntutan tertulis untuk disampaikan dalam tahapan lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.
Dalam perkara tersebut, pihak ahli waris mengajukan dua opsi penyelesaian. Pertama, meminta tanah yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada ahli waris. Kedua, apabila pengembalian tanah tidak memungkinkan, mereka mengusulkan penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua opsi tersebut merupakan tuntutan pihak penggugat yang masih harus diproses melalui mekanisme hukum. Keputusan mengenai status kepemilikan dan penyelesaian sengketa tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta putusan pengadilan.
Persoalkan Riwayat Tukar Guling Tahun 1976
Sengketa tersebut berkaitan dengan riwayat peralihan tanah yang menurut keterangan pihak ahli waris bermula dari persoalan tukar guling pada 7 September 1976.
Imam, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menyebut persoalan itu telah berlangsung hampir 50 tahun tanpa penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh keluarganya.
Kuasa hukum penggugat, Rius Sagitarius, meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa diperiksa secara menyeluruh, termasuk riwayat peralihan tanah dan dasar penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
Dokumen yang menjadi perhatian pihak penggugat meliputi dokumen yang disebut sebagai gilingan/interseksi Nomor 547 Persil Nomor 10, surat tukar guling Nomor 7 tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.
“Kami meminta agar seluruh dokumen diperiksa secara cermat, termasuk surat tukar guling dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Menurut kami, aspek legalitas dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Rius.
Pihak penggugat menilai pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memperjelas riwayat penguasaan dan status hukum tanah yang disengketakan.
Namun, persoalan mengenai keabsahan dokumen-dokumen itu masih menjadi bagian dari dalil penggugat. Penetapan mengenai legalitasnya harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Ketidakhadiran Tergugat Jadi Sorotan
Pihak ahli waris juga menyoroti ketidakhadiran Zubaidah, yang mereka sebut sebagai salah satu tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut pihak penggugat, ketidakhadiran tersebut disayangkan karena mereka berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses mediasi agar peluang penyelesaian melalui kesepakatan tetap terbuka.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran Zubaidah belum diperoleh dalam keterangan yang dihimpun. Konfirmasi dari pihak tergugat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Pertimbangkan Aduan kepada Presiden dan Kapolri
Pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila mediasi berikutnya pada 22 Oktober 2026 kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
Mereka berencana menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang dinilai membutuhkan kepastian hukum.
Pihak penggugat juga menyampaikan dugaan adanya tindakan oknum yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih memerlukan bukti serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kuasa Hukum Singgung Laporan ke Polda Jatim Sejak 2016
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum turut menyinggung laporan kepolisian yang menurut keterangan mereka telah disampaikan ke Polda Jawa Timur sejak 2016.
Rius menyatakan pihaknya menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya mengaku telah menempuh upaya praperadilan di PN Pasuruan.
“Laporan tersebut, menurut kami, belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan dan meminta agar persoalan ini mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rius.
Ia juga menyebut laporan tersebut ditangani Polda Jawa Timur dan, berdasarkan keterangannya, tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan terakhir laporan kepolisian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait. Demikian pula tanggapan pihak tergugat mengenai sengketa tanah dan proses mediasi yang berlangsung di PN Pasuruan.
Sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir ini masih berproses melalui jalur hukum. Keluarga ahli waris berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang disengketakan.
Penyelesaian perkara diharapkan berlangsung berdasarkan bukti yang sah, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, serta ketentuan hukum yang berlaku. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Penulis : Hilda














