Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli BBM bersubsidi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan.

Polisi mengamankan tiga orang pada Senin (19/10/2026). Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya, termasuk operator SPBU, diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Ketukan Palu Satgas TMMD Ke-127 Jadi Bukti Nyata Kepedulian TNI untuk Warga

Tersangka diduga menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 bernomor polisi L 1708 BO untuk membeli Pertalite dengan lima barcode berbeda. Setelah pengisian, BBM diduga dipindahkan ke galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter di tempat sepi.

Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2024. Tersangka disebut mampu membeli Pertalite hingga 250 liter per hari untuk kemudian dijual kembali kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV, satu telepon genggam Vivo X200 Pro yang berisi delapan barcode, 13 galon berisi Pertalite, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu nota pembelian BBM.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan,Polres Pasuruan Tanam Jagung Serentak Bersama Santri Ponpes Sabilunnajah

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui proses penyidikan. Status tersangka tidak menghapus hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kapolres Pasuruan Hadiri Salat Istisqa di Ponpes Dalwa, Bersama Santri Panjatkan Doa Memohon Hujan Berkah
Duka Karhutla TNBTS, Kapolres Pasuruan Sambangi Keluarga Korban untuk Sampaikan Belasungkawa
Diduga Dianiaya Dua Perangkat Desa Ngantungan, Tohari Mengaku Pingsan dan Diminta Denda Rp20 Juta
Polres Pasuruan Kota Perkuat Gerakan Antinarkoba, Libatkan Pemerintah Desa dan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru