Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

PASURUAN | Kabarnewsday.com— Sengketa kepemilikan tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris memasang banner di depan kantor kelurahan pada 7 Oktober 2026 sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa status lahan tersebut masih dalam sengketa hukum.

Pihak keluarga ahli waris menilai persoalan kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta Pemerintah Kota Pasuruan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris menyebutkan, objek sengketa tercatat dalam Letter C Nomor 547 (Nomor 10) di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Perkara tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Psr terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain melalui gugatan perdata, persoalan tanah tersebut disebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak 2016 melalui Laporan Polisi Nomor LPP/1398/XI/2016/Polda Jatim. Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini mereka masih menantikan kejelasan atas perkara yang dipersoalkan.

Baca Juga :  H.Akhmad Rifa'i S.H,M.H Gelar Jaringan Aspirasi Masyarakat Tahap 1 Masa Sidang 1 Tahun 2025

Salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum adalah penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah pada 2022. Pihak ahli waris meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta proses administrasi yang menjadi landasan penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami ingin mengetahui dasar penerbitan sertifikat hak pakai pada 2022. Ahli waris yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak 2015. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak tersebut dilakukan,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Meski demikian, persoalan mengenai keabsahan dokumen dan proses peralihan hak tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pasuruan. Pihak ahli waris menyampaikan dua opsi penyelesaian kepada Pemerintah Kota Pasuruan.

Pertama, pemerintah membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut apabila terdapat kesepakatan yang sah antara para pihak. Kedua, apabila kesepakatan ganti rugi tidak tercapai, pihak ahli waris meminta agar tanah dikembalikan kepada keluarga sesuai dengan hasil penyelesaian hukum.

Baca Juga :  Aset DPRD Kota Pasuruan Yang Hilang Tetap Harus DiGanti Sesuai Dengan Prosedur

Kuasa hukum juga mendesak Wali Kota Pasuruan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera memberikan perhatian dan mengambil langkah penyelesaian. Perjuangan ini akan terus kami lakukan sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pemasangan banner di depan Kantor Kelurahan Bukir menjadi bentuk penyampaian sikap pihak ahli waris di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak mendahului keputusan pengadilan.

Hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, status dan hak atas objek tanah sengketa perlu diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Keterangan dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun pihak terkait lainnya juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang. (Red)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton
Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Minggu, 27 September 2026 - 12:50 WIB

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:14 WIB

Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi

Berita Terbaru