PASURUAN | Kabarnewsday.com— Sengketa kepemilikan tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris memasang banner di depan kantor kelurahan pada 7 Oktober 2026 sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa status lahan tersebut masih dalam sengketa hukum.
Pihak keluarga ahli waris menilai persoalan kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta Pemerintah Kota Pasuruan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris menyebutkan, objek sengketa tercatat dalam Letter C Nomor 547 (Nomor 10) di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Perkara tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Psr terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain melalui gugatan perdata, persoalan tanah tersebut disebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak 2016 melalui Laporan Polisi Nomor LPP/1398/XI/2016/Polda Jatim. Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini mereka masih menantikan kejelasan atas perkara yang dipersoalkan.
Salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum adalah penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah pada 2022. Pihak ahli waris meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta proses administrasi yang menjadi landasan penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami ingin mengetahui dasar penerbitan sertifikat hak pakai pada 2022. Ahli waris yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak 2015. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak tersebut dilakukan,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Meski demikian, persoalan mengenai keabsahan dokumen dan proses peralihan hak tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pasuruan. Pihak ahli waris menyampaikan dua opsi penyelesaian kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
Pertama, pemerintah membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut apabila terdapat kesepakatan yang sah antara para pihak. Kedua, apabila kesepakatan ganti rugi tidak tercapai, pihak ahli waris meminta agar tanah dikembalikan kepada keluarga sesuai dengan hasil penyelesaian hukum.
Kuasa hukum juga mendesak Wali Kota Pasuruan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera memberikan perhatian dan mengambil langkah penyelesaian. Perjuangan ini akan terus kami lakukan sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pemasangan banner di depan Kantor Kelurahan Bukir menjadi bentuk penyampaian sikap pihak ahli waris di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak mendahului keputusan pengadilan.
Hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, status dan hak atas objek tanah sengketa perlu diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Keterangan dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun pihak terkait lainnya juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang. (Red)














