PASURUAN | Kabarnewsday.com — SPBU Raci 54.671.23 di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang pria berinisial M-A (30).
Dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026), Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan di SPBU Raci.
Pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.45 WIB, polisi mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya, termasuk operator SPBU, diperiksa sebagai saksi.
Tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite dengan mobil Suzuki APV tahun 2005 bernomor polisi L 1708 BO. Setelah pengisian, BBM diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke ember dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter di tempat sepi.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2024, dengan volume pembelian mencapai sekitar 250 liter per hari. Pertalite tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV, satu telepon genggam Vivo X200 Pro yang berisi delapan barcode, 13 galon berisi Pertalite, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu nota pembelian BBM.
Pengawasan SPBU Menjadi Sorotan
Terungkapnya kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pembelian dan penyaluran Pertalite bersubsidi di SPBU Raci. Apakah prosedur verifikasi barcode dan pelayanan pengisian BBM telah dijalankan sesuai ketentuan pemerintah? Hal ini masih perlu diklarifikasi dan didalami oleh pihak berwenang.
Penting ditegaskan bahwa penetapan seorang pembeli sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pengelola SPBU. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak lain harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, redaksi Kabarnewsday.com membuka ruang hak jawab kepada pemilik atau pengelola SPBU Raci 54.671.23 untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi pelayanan, prosedur penggunaan barcode MyPertamina, pengawasan pembelian Pertalite, serta langkah yang dilakukan setelah kasus tersebut terungkap.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait lainnya. Keterangan resmi dari pemilik atau pengelola SPBU akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.(red)














