SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — SPBU Raci 54.671.23 di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang pria berinisial M-A (30).

Dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026), Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan di SPBU Raci.

Pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.45 WIB, polisi mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya, termasuk operator SPBU, diperiksa sebagai saksi.

Tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite dengan mobil Suzuki APV tahun 2005 bernomor polisi L 1708 BO. Setelah pengisian, BBM diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke ember dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter di tempat sepi.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2024, dengan volume pembelian mencapai sekitar 250 liter per hari. Pertalite tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV, satu telepon genggam Vivo X200 Pro yang berisi delapan barcode, 13 galon berisi Pertalite, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu nota pembelian BBM.

Pengawasan SPBU Menjadi Sorotan

Terungkapnya kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pembelian dan penyaluran Pertalite bersubsidi di SPBU Raci. Apakah prosedur verifikasi barcode dan pelayanan pengisian BBM telah dijalankan sesuai ketentuan pemerintah? Hal ini masih perlu diklarifikasi dan didalami oleh pihak berwenang.

Penting ditegaskan bahwa penetapan seorang pembeli sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pengelola SPBU. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak lain harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan "Meneguhkan Api Pancasila"

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, redaksi Kabarnewsday.com membuka ruang hak jawab kepada pemilik atau pengelola SPBU Raci 54.671.23 untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi pelayanan, prosedur penggunaan barcode MyPertamina, pengawasan pembelian Pertalite, serta langkah yang dilakukan setelah kasus tersebut terungkap.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait lainnya. Keterangan resmi dari pemilik atau pengelola SPBU akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.(red)

Berita Terkait

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru