PASURUAN | Kabarnewsday.com — Penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang melibatkan AK (23), warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Kuasa hukum AK, Mustain MW, S.H., menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengamanan kliennya dan berencana mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
AK diamankan anggota Polsek Winongan pada Minggu (18/10/2026) saat petugas melaksanakan patroli Operasi SIKAT di wilayah Desa Sruwi, Kecamatan Winongan.
Berdasarkan keterangan anggota yang terlibat dalam pengamanan, petugas menemukan sebilah golok dengan panjang lebih dari 50 sentimeter di balik pakaian AK saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah diamankan di Mapolsek Winongan, AK kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, proses pengamanan tersebut dipersoalkan oleh Mustain selaku kuasa hukum AK. Ia menduga petugas belum mengantongi surat perintah yang diperlukan serta tidak memberitahukan kepada orang tua AK mengenai alasan kliennya diamankan.
“Kami mempertanyakan prosedur pengamanan terhadap klien kami. Saya menduga ada prosedur yang belum dipenuhi oleh petugas, termasuk terkait surat perintah dan pemberitahuan kepada pihak keluarga. Karena itu, persoalan ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Mustain.
Menurut Mustain, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum itu sendiri. Kami ingin semuanya jelas, apakah tindakan yang dilakukan terhadap klien kami sudah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Mustain menyatakan akan mengajukan pengaduan masyarakat kepada Bid Propam Polda Jatim. Langkah ini ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap tindakan petugas sekaligus memperoleh kejelasan mengenai prosedur pengamanan AK.
Ia berharap Propam dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan sehingga persoalan ini mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, AK disebut masih berada di tahanan Mapolres Pasuruan. Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian prosedur yang disampaikan kuasa hukum belum dapat dinyatakan terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Winongan maupun Polres Pasuruan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi pengamanan, dasar tindakan petugas, serta prosedur yang diterapkan dalam perkara tersebut.(tim)














