Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Aktivitas penambangan material di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan CV Mutiara Timur tersebut disinyalir berlangsung di luar wilayah izin pertambangan serta mendekati kawasan sempadan sungai.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang mengeruk material di sekitar lokasi. Area yang sebelumnya disebut hanya digunakan sebagai tempat penampungan material atau stockpile, kini diduga turut menjadi lokasi pengambilan material.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan antara lokasi aktivitas dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas Sirtu milik CV Mutiara Timur. Berdasarkan dokumen yang disebut warga, izin tersebut mencakup wilayah seluas sekitar 46,61 hektare dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tercatat berada di Desa Galih.

Baca Juga :  Lebih dari 100 Pembalap Nasional Siap Guncang Sirkuit Bhayangkara Kejayan Pasuruan

Sementara itu, aktivitas yang dipersoalkan warga berada di Desa Lemahbang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan pertambangan di luar titik atau wilayah yang tercantum dalam izin.

Warga juga menyoroti aktivitas pengerukan yang disebut semakin mendekati badan sungai. Mereka khawatir perubahan kondisi lahan dan kawasan sempadan sungai dapat berdampak terhadap lingkungan, terutama saat terjadi hujan deras.

“Kami khawatir terjadi banjir dan tanah longsor kalau sempadan sungai terus digerus,” ujar salah seorang warga setempat, Rabu (7/10/2026).

Atas kondisi tersebut, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Sidak Aliran Sungai Wangi Kecamatan Pandaan Yang Diduga Tercemari Limbah Perusahaan 

Warga berharap dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan WIUP dan IUP OP yang dimiliki perusahaan, termasuk memastikan apakah aktivitas pengerukan di lokasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Mereka juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah maupun aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Mutiara Timur belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas di luar WIUP dan persoalan pengerukan di kawasan yang disebut sebagai sempadan sungai. (Red)

Berita Terkait

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta
Motor Beat Raib, Korban Terluka Saat Kejar Pelaku di Kejayan
Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Minggu, 27 September 2026 - 12:50 WIB

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:14 WIB

Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 04:52 WIB

Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976

Berita Terbaru