PASURUAN | Kabarnewsday.com — Aktivitas penambangan material di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan CV Mutiara Timur tersebut disinyalir berlangsung di luar wilayah izin pertambangan serta mendekati kawasan sempadan sungai.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang mengeruk material di sekitar lokasi. Area yang sebelumnya disebut hanya digunakan sebagai tempat penampungan material atau stockpile, kini diduga turut menjadi lokasi pengambilan material.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan antara lokasi aktivitas dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas Sirtu milik CV Mutiara Timur. Berdasarkan dokumen yang disebut warga, izin tersebut mencakup wilayah seluas sekitar 46,61 hektare dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tercatat berada di Desa Galih.
Sementara itu, aktivitas yang dipersoalkan warga berada di Desa Lemahbang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan pertambangan di luar titik atau wilayah yang tercantum dalam izin.
Warga juga menyoroti aktivitas pengerukan yang disebut semakin mendekati badan sungai. Mereka khawatir perubahan kondisi lahan dan kawasan sempadan sungai dapat berdampak terhadap lingkungan, terutama saat terjadi hujan deras.
“Kami khawatir terjadi banjir dan tanah longsor kalau sempadan sungai terus digerus,” ujar salah seorang warga setempat, Rabu (7/10/2026).
Atas kondisi tersebut, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Warga berharap dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan WIUP dan IUP OP yang dimiliki perusahaan, termasuk memastikan apakah aktivitas pengerukan di lokasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Mereka juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah maupun aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak CV Mutiara Timur belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas di luar WIUP dan persoalan pengerukan di kawasan yang disebut sebagai sempadan sungai. (Red)














