PASURUAN | Kabarnewsday.com — Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG beserta satu unit truk yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Berbekal informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi LPG bersubsidi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar AKBP Irawan Setyono.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi tabung LPG.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial K-A, H, M-R-R, M-F, A-M, B-P, A-D, dan M-A. Seluruh tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Terorganisasi Selama Tiga Bulan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Sementara itu, A-M diduga berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi.
Polisi menduga B-P memperoleh tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada A-D dengan harga sekitar Rp140.000 per tabung. Harga itu disebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang diperkirakan mencapai Rp230.000 per tabung.
Penyidik juga menduga pembeli mengetahui bahwa LPG 12 kilogram yang dibelinya merupakan hasil pemindahan isi dari tabung LPG bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan yang berlangsung sekitar 8–9 jam, para pelaku diperkirakan memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi kurang lebih 150 tabung LPG 12 kilogram.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sebanyak 6–8 kali dalam sebulan. Namun, seluruh perkiraan volume kegiatan dan nilai transaksi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Ratusan Tabung dan Truk Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi.
Barang bukti tersebut meliputi 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.
Polisi turut mendalami dugaan perputaran uang dari kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, nilai penjualan disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan pihak B-P diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Angka-angka tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mengenai periode penghitungan, nilai transaksi, serta keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing pihak.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam rilis kepolisian, ketentuan tersebut disebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang berhak. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Penulis : Hilda














