Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG beserta satu unit truk yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi LPG bersubsidi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar AKBP Irawan Setyono.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi tabung LPG.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial K-A, H, M-R-R, M-F, A-M, B-P, A-D, dan M-A. Seluruh tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terorganisasi Selama Tiga Bulan

Baca Juga :  Polsek Tosari Rutin Cek Tanaman Kentang, Begini Cara Polisi Dukung Ketahanan Pangan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.

K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Sementara itu, A-M diduga berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi.

Polisi menduga B-P memperoleh tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada A-D dengan harga sekitar Rp140.000 per tabung. Harga itu disebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang diperkirakan mencapai Rp230.000 per tabung.

Penyidik juga menduga pembeli mengetahui bahwa LPG 12 kilogram yang dibelinya merupakan hasil pemindahan isi dari tabung LPG bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan yang berlangsung sekitar 8–9 jam, para pelaku diperkirakan memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi kurang lebih 150 tabung LPG 12 kilogram.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung sebanyak 6–8 kali dalam sebulan. Namun, seluruh perkiraan volume kegiatan dan nilai transaksi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Ratusan Tabung dan Truk Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Dengan Media dan LSM, Owner Cesa Little Garden Gelar Buka Puasa Bersama

Barang bukti tersebut meliputi 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Polisi turut mendalami dugaan perputaran uang dari kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, nilai penjualan disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan pihak B-P diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Angka-angka tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mengenai periode penghitungan, nilai transaksi, serta keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing pihak.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam rilis kepolisian, ketentuan tersebut disebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang berhak. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kapolres Pasuruan Hadiri Salat Istisqa di Ponpes Dalwa, Bersama Santri Panjatkan Doa Memohon Hujan Berkah
Duka Karhutla TNBTS, Kapolres Pasuruan Sambangi Keluarga Korban untuk Sampaikan Belasungkawa
Diduga Dianiaya Dua Perangkat Desa Ngantungan, Tohari Mengaku Pingsan dan Diminta Denda Rp20 Juta
Polres Pasuruan Kota Perkuat Gerakan Antinarkoba, Libatkan Pemerintah Desa dan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru