PASURUAN | Kabarnewsday.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10/2026). Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut didominasi barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, serta dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rustandi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama periode Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.
Berdasarkan data Kejari Kabupaten Pasuruan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.297,46 gram sabu-sabu dari 58 perkara, 13 butir ekstasi dari dua perkara, serta 40.258 butir pil berlogo “Y” dari tiga perkara.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas turut memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam, 16 botol minuman keras, 16 unit telepon genggam, 29 timbangan elektrik, serta lima alat hisap.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan sejumlah benda lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kajari menegaskan, penuntasan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Penulis : Hilda














