Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10/2026). Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut didominasi barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, serta dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rustandi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama periode Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Baca Juga :  Akreditasi RSUD Bangil,Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.

Berdasarkan data Kejari Kabupaten Pasuruan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.297,46 gram sabu-sabu dari 58 perkara, 13 butir ekstasi dari dua perkara, serta 40.258 butir pil berlogo “Y” dari tiga perkara.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas turut memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam, 16 botol minuman keras, 16 unit telepon genggam, 29 timbangan elektrik, serta lima alat hisap.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H/2025

Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan sejumlah benda lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kajari menegaskan, penuntasan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Titiek Soeharto Sambangi KUTT Suka Makmur, Dorong Peternak Pasuruan Perkuat Swasembada Susu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru