PASURUAN | Kabarnewsday.com — Dugaan penyewaan tanah milik Pemerintah Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki ranah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan tanah desa yang sebelumnya disebut sebagai tanah hijau untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan. Dalam proses sebelumnya, salah satu aparat desa yang disebut sebagai Modin telah mengakui bahwa lahan tersebut disewakan selama dua tahun.
Yang menjadi sorotan, uang hasil penyewaan lahan tersebut berdasarkan pengakuan Modin tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkembangan terbaru, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Pj Kepala Desa Bajangan untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Surat panggilan tersebut disebut telah diterima oleh yang bersangkutan.
Namun, Pj Kepala Desa Bajangan tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Atas ketidakhadiran itu, penyidik dikabarkan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Pj Kepala Desa Bajangan.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang mengenai status tanah, dasar pemanfaatan dan penyewaan lahan, mekanisme pengelolaan aset desa, nilai serta penerimaan uang sewa, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, Modin dalam klarifikasi kepada awak media mengakui dirinya yang menyewakan lahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa uang hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset milik desa. Apalagi, apabila tanah tersebut benar merupakan aset desa atau tanah yang diperuntukkan sebagai tanah hijau, pemanfaatannya harus dipastikan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ini ke ranah Tipikor, publik kini menunggu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan aliran uang hasil penyewaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pemanfaatan lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Pj Kepala Desa Bajangan belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama maupun perkembangan perkara tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.(red)














