Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Dugaan penyewaan tanah milik Pemerintah Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki ranah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan tanah desa yang sebelumnya disebut sebagai tanah hijau untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan. Dalam proses sebelumnya, salah satu aparat desa yang disebut sebagai Modin telah mengakui bahwa lahan tersebut disewakan selama dua tahun.

Yang menjadi sorotan, uang hasil penyewaan lahan tersebut berdasarkan pengakuan Modin tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkembangan terbaru, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Pj Kepala Desa Bajangan untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Surat panggilan tersebut disebut telah diterima oleh yang bersangkutan.
Namun, Pj Kepala Desa Bajangan tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  Arus Balik dan Libur Lebaran Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

Atas ketidakhadiran itu, penyidik dikabarkan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Pj Kepala Desa Bajangan.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang mengenai status tanah, dasar pemanfaatan dan penyewaan lahan, mekanisme pengelolaan aset desa, nilai serta penerimaan uang sewa, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Sebelumnya, Modin dalam klarifikasi kepada awak media mengakui dirinya yang menyewakan lahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa uang hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset milik desa. Apalagi, apabila tanah tersebut benar merupakan aset desa atau tanah yang diperuntukkan sebagai tanah hijau, pemanfaatannya harus dipastikan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Dengan masuknya perkara ini ke ranah Tipikor, publik kini menunggu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan aliran uang hasil penyewaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pemanfaatan lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Pj Kepala Desa Bajangan belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama maupun perkembangan perkara tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.(red)

Berita Terkait

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Titiek Soeharto Sambangi KUTT Suka Makmur, Dorong Peternak Pasuruan Perkuat Swasembada Susu
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:14 WIB

RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis

Berita Terbaru