Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 12:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Pemanfaatan tanah milik Pemerintah Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lahan yang disebut sebagai tanah hijau tersebut disewakan untuk kegiatan galangan pasir dan toko bangunan.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada salah satu aparat desa yang disebut sebagai Modin, lahan tersebut memang disewakan selama dua tahun untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan. Dalam keterangannya kepada awak media, Modin juga menyampaikan permintaan maaf serta mengakui bahwa uang hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa.

“Memang saya yang menyewakan selama dua tahun. Untuk uang sewanya, saya akui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke kas desa,” ujar Modin saat diklarifikasi.

Baca Juga :  Pameran Bonsai Turut Meriahkan HUT ke-80 RI Kota Pasuruan

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, termasuk apakah proses penyewaan lahan tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Bajangan.

Terlebih, apabila lahan tersebut benar berstatus atau diperuntukkan sebagai lahan hijau, pemanfaatannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan pengelolaan aset desa yang berlaku.

Modin mengatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pj Kepala Desa Bajangan. Ia juga menyebut adanya rencana untuk mengembalikan kondisi lahan dengan menggali kembali material urukan yang telah digunakan untuk aktivitas galangan pasir dan toko bangunan.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan Pj Kepala Desa. Untuk urukan yang sudah digunakan sebagai galangan pasir dan toko bangunan, akan digali kembali,” katanya pada sabtu malam(26/9/26).

Baca Juga :  Audensi Format Di RSUD Dr. R. Soedarsono Berakhir Damai

Namun, di sisi lain, Modin menyampaikan bahwa penyewaan lahan tersebut masih akan dilanjutkan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan kewenangan dalam melanjutkan pemanfaatan tanah tersebut.

Sementara itu, penjelasan resmi dari Pj Kepala Desa Bajangan masih diperlukan untuk memastikan status tanah, dasar penyewaan, nilai sewa, pihak yang menyewa, serta langkah pemerintah desa terkait uang sewa yang menurut pengakuan Modin tidak masuk ke kas desa.

hingga berita ini dinaikkan, awak media berusaha meminta klarifikasi pada PJ Kepala Desa Bajangan lewat WA , dan hasilnyatidak memberikan keterangan apapun.(tim)

Berita Terkait

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
DPRD Kota Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi Soroti Pembangunan dan Ekonomi Rakyat
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perda Baru, PT PLJ Didorong Garap Banyak Sektor
DPRD Kota Pasuruan Soroti Pemberitaan Madinah Van Java II, Minta Tak Dibawa ke Ranah Politik
Semarak Hari Jadi ke-1097, Pasuruan Carnival Tampilkan Ragam Budaya 24 Kecamatan
Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:50 WIB

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:14 WIB

Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 07:37 WIB

DPRD Kota Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi Soroti Pembangunan dan Ekonomi Rakyat

Kamis, 24 September 2026 - 04:52 WIB

Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976

Rabu, 23 September 2026 - 11:12 WIB

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perda Baru, PT PLJ Didorong Garap Banyak Sektor

Berita Terbaru