PASURUAN | Kabarnewaday.com – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Samsul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda, mulai dari jajaran DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah hingga perangkat daerah terkait.
Menurutnya, penyelesaian pembahasan Raperda menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam membentuk regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pengesahan Raperda ini sekaligus menjadi dasar perubahan arah pengelolaan BUMD di Kabupaten Pasuruan. PT yang sebelumnya bergerak dengan nama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan tersebut akan bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).
Melalui perubahan tersebut, ruang usaha PT PLJ diperluas. Perusahaan daerah itu nantinya dapat mengembangkan usaha di sejumlah sektor, antara lain akomodasi dan perhotelan, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, konstruksi, transportasi, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pengelolaan PT PLJ ke depan juga ditekankan harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut.
Selain menghasilkan keuntungan dan dividen bagi daerah, PT PLJ juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja dan berkembangnya aktivitas usaha di berbagai sektor.
Sebelum memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya harmonisasi dan pemantapan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan, pembahasan bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Raperda yang telah disempurnakan tersebut selanjutnya akan dikirim kembali kepada pemerintah untuk menjalani tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan lahirnya regulasi ini, PT PLJ kini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengembangkan usaha, meningkatkan kontribusi BUMD terhadap daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Hilda














