DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perda Baru, PT PLJ Didorong Garap Banyak Sektor

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewaday.com – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Samsul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda, mulai dari jajaran DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah hingga perangkat daerah terkait.

Menurutnya, penyelesaian pembahasan Raperda menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam membentuk regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pengesahan Raperda ini sekaligus menjadi dasar perubahan arah pengelolaan BUMD di Kabupaten Pasuruan. PT yang sebelumnya bergerak dengan nama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan tersebut akan bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).

Baca Juga :  Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

Melalui perubahan tersebut, ruang usaha PT PLJ diperluas. Perusahaan daerah itu nantinya dapat mengembangkan usaha di sejumlah sektor, antara lain akomodasi dan perhotelan, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, konstruksi, transportasi, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pengelolaan PT PLJ ke depan juga ditekankan harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut.

Selain menghasilkan keuntungan dan dividen bagi daerah, PT PLJ juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja dan berkembangnya aktivitas usaha di berbagai sektor.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna Dewan,Bupati Sampaikan Dana Transfer ke TKD Tahun 2026 Untuk Pemkab Turun Sekitar Rp594 M

Sebelum memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya harmonisasi dan pemantapan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan, pembahasan bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Raperda yang telah disempurnakan tersebut selanjutnya akan dikirim kembali kepada pemerintah untuk menjalani tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan lahirnya regulasi ini, PT PLJ kini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengembangkan usaha, meningkatkan kontribusi BUMD terhadap daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

DPRD Kota Pasuruan Soroti Pemberitaan Madinah Van Java II, Minta Tak Dibawa ke Ranah Politik
Semarak Hari Jadi ke-1097, Pasuruan Carnival Tampilkan Ragam Budaya 24 Kecamatan
Keluarga Besar DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan,Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097
Data Bansos Dipersoalkan, Warga Kota Pasuruan Desak Pemerintah Cek Langsung Kondisi Warga
Relokasi PKL Buah Pasar Besar Dipertanyakan, Pedagang Keluhkan Lapak Kumuh dan Omzet Anjlok
Wartawan Merasa Dilecehkan, Humas RSUD Grati Disebut Lontarkan Ucapan Kontroversial
RSUD Grati Perkuat Deteksi Dini Kanker Payudara, 75 Perempuan Ikuti Skrining Gratis dengan Teknologi ABUS
Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:12 WIB

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perda Baru, PT PLJ Didorong Garap Banyak Sektor

Minggu, 20 September 2026 - 23:29 WIB

Semarak Hari Jadi ke-1097, Pasuruan Carnival Tampilkan Ragam Budaya 24 Kecamatan

Kamis, 17 September 2026 - 11:56 WIB

Keluarga Besar DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan,Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097

Selasa, 15 September 2026 - 06:55 WIB

Data Bansos Dipersoalkan, Warga Kota Pasuruan Desak Pemerintah Cek Langsung Kondisi Warga

Jumat, 11 September 2026 - 16:33 WIB

Relokasi PKL Buah Pasar Besar Dipertanyakan, Pedagang Keluhkan Lapak Kumuh dan Omzet Anjlok

Berita Terbaru