PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kinerja Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang Semester I 2026 mendapat apresiasi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meraih dua penghargaan sekaligus.
Penghargaan tersebut masing-masing untuk peringkat pertama kategori barang bukti narkotika terbanyak dan peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan mencatat sebanyak 219 kasus dengan 300 tersangka. Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6.266,15 gram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.
Sejumlah pengungkapan dengan barang bukti cukup besar juga dilakukan pada Juni 2026.
Pada 13 Juni 2026, petugas mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Seorang pria berinisial RPD diamankan bersama lima plastik berisi sabu dengan berat 159,585 gram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Seorang berinisial HP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika hingga wilayah Bangkalan dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram.
Kemudian pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali membongkar dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip.
Jika empat perkara tersebut digabungkan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 391,298 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyebut capaian penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.
Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut sekaligus menjadi catatan capaian Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Semester I 2026. Kepolisian menyatakan upaya penindakan akan terus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Hilda














