PASURUAN | Kabarnewaday.com – Desakan pemberhentian Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, HSN, kembali mengemuka. Ratusan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejoso Kidul mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta pemerintah daerah menindaklanjuti tuntutan pemberhentian HSN dari jabatannya.
Dalam RDP tersebut, turut hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat Rejoso. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan petisi dan aspirasi warga setelah muncul dugaan peristiwa yang menyeret nama HSN bersama seorang perempuan bersuami di sebuah tempat kos kawasan Buk Wedi, Kelurahan Blandongan.
Ketua BPD Rejoso Kidul, Mustain, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah desa. Menurutnya, informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap HSN dan RHJ pada Jumat malam (11/9/2026) menjadi salah satu pemicu keresahan masyarakat.
Persoalan itu juga dikaitkan dengan adanya pengaduan dari AGS, suami RHJ, serta dokumen keterangan pengaduan dari Polres Pasuruan Kota.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, BPD menggelar musyawarah desa pada Selasa malam (15/9/2026) dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari tujuh dusun.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keinginan agar HSN mengundurkan diri secara sukarela. Namun, apabila pengunduran diri tidak dilakukan, warga meminta pemerintah daerah memproses pemberhentian sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Aspirasi itu kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Di hadapan Komisi I, warga meminta agar tuntutan mereka tidak berhenti sebatas pembahasan dalam RDP, tetapi mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
AGS yang hadir dalam forum tersebut juga menyampaikan keberatannya. Ia meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap kepala desa yang menurutnya telah menimbulkan persoalan dan keresahan.
“Perbuatan yang melukai hati warga pada umumnya dan melukai saya secara khusus, saya berharap kepala desa dicopot dari jabatannya,” ujar AGS dalam RDP.
Sementara itu, dr. Kasiman menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan persyaratan hukum. Tuntutan masyarakat maupun laporan polisi tidak secara otomatis membuat seorang kepala desa dapat langsung diberhentikan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat status hukum, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengambil keputusan.
Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, kepala desa dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai mekanisme. Sedangkan pemberhentian tetap juga harus melalui prosedur administratif yang telah ditentukan.
Secara kewenangan, pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati.
RDP tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta kejelasan langkah pemerintah daerah. Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan bersama BPD dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, dugaan peristiwa yang menjadi latar belakang tuntutan pemberhentian HSN tetap perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.(hil)














