PASURUAN | Kabarnewaday.com — Puluhan warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengaku kecewa setelah agenda mediasi terkait dugaan sengketa dan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik warga, berujung tanpa kejelasan.
Mediasi yang awalnya disepakati digelar di Kantor Desa Curahdukuh, Jumat (18/9/2026) tersebut dihadiri Naim bersama puluhan keluarga dan warga yang mengaku terdampak, didampingi kuasa hukum Mustain M.W., S.H. & Partners. Kepala Desa beserta perangkat desa juga disebut telah menunggu kedatangan perwakilan pihak PIER (Pasuruan Industrial Estate Rungkut/PT SIER).
Namun, saat warga masih menunggu, Kepala Desa disebut menerima telepon dari pihak PIER yang menyampaikan bahwa lokasi mediasi dipindahkan ke Mapolres Pasuruan Kota.
Dengan tetap mengedepankan iktikad baik, rombongan warga kemudian menuju Mapolres Pasuruan Kota. Sesampainya di lokasi, warga mengaku kembali harus menunggu selama berjam-jam di depan ruang SPKT tanpa mendapatkan pertemuan dengan perwakilan PIER.
Warga bahkan mengaku sempat melihat rombongan yang diduga dari pihak PIER memasuki area Mapolres Pasuruan Kota. Saat ditanyakan kepada petugas jaga, warga menyebut petugas mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi terkait persoalan tersebut.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga akhirnya meninggalkan Mapolres. Namun, saat hendak menuju kendaraan, mereka mengaku melihat rombongan pihak PIER keluar dari gerbang Mapolres.
Ketika hendak dimintai penjelasan, pihak yang disebut sebagai perwakilan PIER diduga tidak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.
Kuasa hukum warga, Mustain M.W., S.H. & Partners, menyayangkan sikap tersebut. Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk kembali membuat laporan resmi ke Polres Pasuruan terkait dugaan persoalan tersebut.
Persoalan ini juga berkaitan dengan perkara yang tengah berproses di pengadilan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya dengan nomor perkara 85/G/TF/2025/PTUN.SBY, sebagaimana disampaikan dalam dokumen perkara yang dirujuk warga, terdapat putusan terkait permohonan penundaan dan gugatan para penggugat.
Putusan tersebut disebut memuat penundaan terhadap tindakan faktual pengosongan dan penguasaan sepihak atas lahan yang diklaim warga, antara lain:
– Persil 89 D (Petok D No. 533) seluas 26.850 m² atas nama Djumai.
– Persil 42 D dan Persil 44 D (Petok D No. 350) masing-masing seluas 11.450 m² dan 2.950 m² atas nama Markamoe N. Bp Martaman.
Selain itu, dalam perkara tersebut juga disebut terdapat penundaan berlakunya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Curahdukuh seluas 808.720 m² dan HPL Nomor 3/Desa Curahdukuh seluas 397.580 m² yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan atas nama pihak yang disebut sebagai Tergugat I, yakni PT SIER/PIER, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PTUN Surabaya sudah sangat jelas mengabulkan penundaan dan gugatan warga. Namun sikap tidak kooperatif dalam agenda mediasi ini justru menambah kekecewaan warga,” tegas Mustain.
Warga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas dugaan sengketa dan penguasaan lahan tersebut. Mereka juga meminta agar pembangunan pabrik yang berada di atas lahan yang mereka sengketakan dihentikan apabila terbukti bertentangan dengan putusan pengadilan yang berlaku.(hil)














