PASURUAN | Kabarnewsday.com — Proses penghentian penyidikan atas laporan H. Munif yang dilayangkan sejak 2016 kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Jumat (6/11/2026), kuasa hukum pemohon, Advokat Ace Sagitarius, S.H., M.AD., mempertanyakan keabsahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut terbit pada 2018.
Ace menegaskan, hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan SP3 tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait prosedur penghentian penyidikan dan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama hampir satu dekade.
Usai persidangan, Ace menyampaikan bahwa Termohon I, yakni Kapolda Jawa Timur, tidak hadir dalam sidang. Sementara pihak Turut Termohon II dari unit penanganan perkara Polda Jawa Timur hadir. Adapun Turut Termohon III dan IV juga tidak menghadiri persidangan.
Menurut Ace, praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk menguji prosedur serta dasar penghentian penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada pelapor.
“ kami ingin Polda menindaklanjuti perkara ini secara jelas. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau memang tidak terpenuhi, harus dijelaskan apa alasannya. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Ace.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik apabila penghentian perkara didasarkan pada kurangnya alat bukti. Sebab, menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan untuk mendukung laporan H. Munif.
“Kalau memang dihentikan karena tidak cukup bukti, kami ingin tahu bukti mana yang dianggap tidak cukup. Apa dasar penyidik menghentikan perkara ini? Selama ini klien kami tidak mengetahui secara jelas alasan penghentian tersebut,” ungkapnya.
Ace menambahkan, melalui proses praperadilan, pihaknya berharap hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan argumentasi hukum, termasuk mekanisme pemberitahuan SP3 serta keabsahan penghentian penyidikan.
“Kami berharap hakim benar-benar memeriksa seluruh bukti secara objektif. Apakah ada kelalaian, apakah ada penundaan, dan apakah penghentian penyidikan tersebut sah menurut hukum. Semua harus diuji secara terang,” tegasnya.
Ia menilai, perjuangan H. Munif dalam mencari kepastian hukum telah berlangsung cukup panjang. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses praperadilan dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan sejak 2016.
Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) di PN Pasuruan.
Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan pemohon terkait pengujian penghentian penyidikan. Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil dan argumentasi para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Penulis : Hilda














