Praperadilan H. Munif Soroti SP3 2018, Kepastian Hukum Laporan 2016 Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 06:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Proses penghentian penyidikan atas laporan H. Munif yang dilayangkan sejak 2016 kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Jumat (6/11/2026), kuasa hukum pemohon, Advokat Ace Sagitarius, S.H., M.AD., mempertanyakan keabsahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut terbit pada 2018.

Ace menegaskan, hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan SP3 tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait prosedur penghentian penyidikan dan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama hampir satu dekade.

Usai persidangan, Ace menyampaikan bahwa Termohon I, yakni Kapolda Jawa Timur, tidak hadir dalam sidang. Sementara pihak Turut Termohon II dari unit penanganan perkara Polda Jawa Timur hadir. Adapun Turut Termohon III dan IV juga tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Desa Karang Jati Wonoanyar Timur Rayakan HUT RI ke-79 Dengan Jalan Sehat

Menurut Ace, praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk menguji prosedur serta dasar penghentian penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada pelapor.

“ kami ingin Polda menindaklanjuti perkara ini secara jelas. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau memang tidak terpenuhi, harus dijelaskan apa alasannya. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Ace.

Ia juga mempertanyakan alasan penyidik apabila penghentian perkara didasarkan pada kurangnya alat bukti. Sebab, menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan untuk mendukung laporan H. Munif.

“Kalau memang dihentikan karena tidak cukup bukti, kami ingin tahu bukti mana yang dianggap tidak cukup. Apa dasar penyidik menghentikan perkara ini? Selama ini klien kami tidak mengetahui secara jelas alasan penghentian tersebut,” ungkapnya.

Ace menambahkan, melalui proses praperadilan, pihaknya berharap hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan argumentasi hukum, termasuk mekanisme pemberitahuan SP3 serta keabsahan penghentian penyidikan.

Baca Juga :  Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

“Kami berharap hakim benar-benar memeriksa seluruh bukti secara objektif. Apakah ada kelalaian, apakah ada penundaan, dan apakah penghentian penyidikan tersebut sah menurut hukum. Semua harus diuji secara terang,” tegasnya.

Ia menilai, perjuangan H. Munif dalam mencari kepastian hukum telah berlangsung cukup panjang. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses praperadilan dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan sejak 2016.

Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) di PN Pasuruan.

Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan pemohon terkait pengujian penghentian penyidikan. Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil dan argumentasi para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Hampir 10 Tahun Laporan Tak Jelas, Ahli Waris Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pertanyakan Dugaan SP3
Warga Kedungringin Geruduk DPRD Pasuruan, Desak Penanganan Pencemaran Kali Wrati
SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:54 WIB

Praperadilan H. Munif Soroti SP3 2018, Kepastian Hukum Laporan 2016 Dipertanyakan

Kamis, 5 November 2026 - 22:49 WIB

Hampir 10 Tahun Laporan Tak Jelas, Ahli Waris Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pertanyakan Dugaan SP3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Warga Kedungringin Geruduk DPRD Pasuruan, Desak Penanganan Pencemaran Kali Wrati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Berita Terbaru