PASURUAN | Kabarnewsday.com- Menindaklanjuti keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi, Jumat (6/11/2026) malam.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota, di antaranya Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.
Petugas gabungan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran dan konsumsi miras. Dua lokasi yang menjadi perhatian yakni Kafe Lovestory dan De Paravan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang diduga dikonsumsi langsung di tempat. Penertiban juga dilakukan di sejumlah lokasi lain guna menekan peredaran miras di wilayah Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“ Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, yakni Lovestory dan De Paravan,” ujarnya.
Adi menyampaikan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya temuan minuman keras yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan.
“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” tegasnya.
Sorotan juga diberikan terhadap aspek perizinan Kafe De Paravan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, tempat tersebut diketahui memiliki izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin tersebut bukan untuk penjualan secara eceran maupun penyediaan fasilitas konsumsi miras di tempat.
“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” lanjut Adi.
Wali Kota menegaskan, Pemkot Pasuruan tidak akan membiarkan pelanggaran serupa terus terjadi. Ia meminta seluruh pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah penegakan aturan sekaligus upaya mencegah potensi bahaya akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.
“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Menurut Arief, penertiban dilakukan untuk memastikan peredaran miras tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Kota Pasuruan tetap aman dan tertib, termasuk menjelang malam pergantian tahun.
“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” pungkasnya.
Operasi gabungan tersebut menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat. Pemkot Pasuruan bersama TNI-Polri diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran miras demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.(hil/hms)














