Pemkot Pasuruan dan Polres Kota Tertibkan Peredaran Miras, Kafe Lovestory dan De Paravan Disasar

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com- Menindaklanjuti keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi, Jumat (6/11/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota, di antaranya Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.

Petugas gabungan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran dan konsumsi miras. Dua lokasi yang menjadi perhatian yakni Kafe Lovestory dan De Paravan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang diduga dikonsumsi langsung di tempat. Penertiban juga dilakukan di sejumlah lokasi lain guna menekan peredaran miras di wilayah Kota Pasuruan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“ Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, yakni Lovestory dan De Paravan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian TNI Tingkatkan Kesehatan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK

Adi menyampaikan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya temuan minuman keras yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan.

“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” tegasnya.

Sorotan juga diberikan terhadap aspek perizinan Kafe De Paravan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, tempat tersebut diketahui memiliki izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin tersebut bukan untuk penjualan secara eceran maupun penyediaan fasilitas konsumsi miras di tempat.

“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” lanjut Adi.

Wali Kota menegaskan, Pemkot Pasuruan tidak akan membiarkan pelanggaran serupa terus terjadi. Ia meminta seluruh pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah penegakan aturan sekaligus upaya mencegah potensi bahaya akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.

Baca Juga :  Serda Yogi Ostika Dampingi Pertemuan BPP dan Gapoktan di Desa Pleret Bahas Serap Gabah dan LTT

“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Menurut Arief, penertiban dilakukan untuk memastikan peredaran miras tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Kota Pasuruan tetap aman dan tertib, termasuk menjelang malam pergantian tahun.

“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” pungkasnya.

Operasi gabungan tersebut menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat. Pemkot Pasuruan bersama TNI-Polri diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran miras demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.(hil/hms)

Berita Terkait

Tragedi Sungai Welang Pasuruan, Tiga Anak Tenggelam Saat Berenang, Satu Meninggal
Hampir 10 Tahun Laporan Tak Jelas, Ahli Waris Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pertanyakan Dugaan SP3
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kasat Polair Polres Pasuruan Kota Pimpin Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Praperadilan Sengketa Tanah Bukir, Ahli Waris Desak Kejelasan SP3 Laporan 10 Tahun
Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da’i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Laporan Polisi Mandek 10 Tahun, Ahli Waris H. Munif Gugat Kepastian Hukum Lewat Praperadilan
Polres Pasuruan Hadirkan Layanan SIM di Universitas Yudharta, 50 Pemohon Terlayani
RSUD Bangil Layani MCU 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:35 WIB

Pemkot Pasuruan dan Polres Kota Tertibkan Peredaran Miras, Kafe Lovestory dan De Paravan Disasar

Jumat, 6 November 2026 - 13:25 WIB

Tragedi Sungai Welang Pasuruan, Tiga Anak Tenggelam Saat Berenang, Satu Meninggal

Kamis, 5 November 2026 - 22:49 WIB

Hampir 10 Tahun Laporan Tak Jelas, Ahli Waris Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pertanyakan Dugaan SP3

Rabu, 4 November 2026 - 20:21 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kasat Polair Polres Pasuruan Kota Pimpin Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 4 November 2026 - 20:02 WIB

Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da’i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru