PASURUAN | Kabarnewsday.com — Perjuangan memperoleh kepastian hukum atas sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar sidang praperadilan lanjutan, Rabu (4/11/2026), dengan agenda yang menyoroti kejelasan penanganan laporan polisi yang telah berjalan selama satu dekade.
Praperadilan tersebut diajukan H. Munif selaku pemohon dan ahli waris tanah yang disengketakan. Dalam proses hukum ini, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners, yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.
Persidangan kali ini menjadi momentum bagi pihak pemohon untuk kembali mempertanyakan transparansi penanganan Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pasalnya, selama kurun waktu 2016 hingga 2026, pemohon mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan maupun status penanganan perkara tersebut.
Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 2018.
Pihak pemohon mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai status penghentian penyidikan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi administrasi dan prosedur penanganan laporan polisi.
“Kami merasa terkejut dan mempertanyakan adanya dugaan penerbitan administrasi perkara tanpa keterbukaan informasi kepada pelapor. Jika memang SP3 telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar hal tersebut disampaikan secara resmi dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ujar Arce Sagitarius kepada wartawan.
Menurutnya, kepastian mengenai status laporan polisi menjadi hal penting agar pemohon tidak terus berada dalam ketidakjelasan hukum. Pihaknya berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, H. Munif selaku pemohon mengungkapkan bahwa penantian panjang selama 10 tahun telah memberikan dampak terhadap perjuangan keluarga dalam mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan.
Ia menegaskan, dirinya membutuhkan kejelasan tertulis mengenai seluruh perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat keputusan penghentian penyidikan.
“Kami meminta agar seluruh tahapan, perkembangan, maupun keputusan dalam penanganan perkara ini disampaikan secara transparan melalui dokumen tertulis yang sah secara hukum. Kami tidak ingin hanya menerima informasi lisan atau asumsi tanpa kejelasan,” tegas H. Munif.
Melalui upaya praperadilan ini, pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak ahli waris atas tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik Kantor Kelurahan Bukir.
Persidangan praperadilan akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Pemohon berharap proses hukum ini dapat menjadi jalan untuk mengungkap kejelasan status laporan polisi serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.(Hil)














