DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD resmi disahkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (15/07/2025). Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat yang ikut memberikan masukan.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

3. Raperda tentang Pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mina Mandiri Perseroda.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo yang akrab disapa Mas Bupati, menegaskan pentingnya kehadiran BPR Mina Mandiri sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga :  PJ Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Pasuruan Ke-1095 

“Dengan dibentuknya Perseroda Mina Mandiri, diharapkan bisa berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kami ingin Mina Mandiri tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang tangguh, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Mas Bupati juga menambahkan bahwa saat ini Mina Mandiri telah membuka kantor kedua di Gondang Wetan. Harapannya, ke depan BPR ini mampu mendukung sektor-sektor produktif seperti perikanan, pertanian, dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, mengenai Raperda TJSL, Mas Bupati menegaskan prinsip keadilan dalam penerapannya.

“Ke depan, kami berharap pola kemitraan tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Pemerintah tidak akan semena-mena meminta TJSL. Kalau perusahaan belum mendapatkan keuntungan, tentu tidak kita mintai. Tapi kalau perusahaan sudah untung, maka kontribusi harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca Juga :  Audensi Format Di RSUD Dr. R. Soedarsono Berakhir Damai

Sebagai contoh, ia menyinggung kontribusi perusahaan besar seperti Gudang Garam yang memperbaiki jalan di sekitar wilayah operasionalnya untuk kepentingan umum.

Pengesahan Raperda ini juga menjadi bukti soliditas kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pasuruan.

“Syukur Alhamdulillah, Raperda Non-APBD yang merupakan inisiatif pemerintah daerah bisa disahkan. Ini tak lepas dari kerja sama baik antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin, dan ke depan tentu akan terus kita tingkatkan sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” tutup Mas Bupati.

Dengan disahkannya ketiga Raperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin tertata, peran dunia usaha lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, serta perekonomian daerah kian bergerak maju demi kesejahteraan masyarakat Pasuruan.(Hil)

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB