DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD resmi disahkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (15/07/2025). Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat yang ikut memberikan masukan.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

3. Raperda tentang Pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mina Mandiri Perseroda.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo yang akrab disapa Mas Bupati, menegaskan pentingnya kehadiran BPR Mina Mandiri sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Sampaikan Program Jangka Panjang Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan

“Dengan dibentuknya Perseroda Mina Mandiri, diharapkan bisa berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kami ingin Mina Mandiri tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang tangguh, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Mas Bupati juga menambahkan bahwa saat ini Mina Mandiri telah membuka kantor kedua di Gondang Wetan. Harapannya, ke depan BPR ini mampu mendukung sektor-sektor produktif seperti perikanan, pertanian, dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, mengenai Raperda TJSL, Mas Bupati menegaskan prinsip keadilan dalam penerapannya.

“Ke depan, kami berharap pola kemitraan tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Pemerintah tidak akan semena-mena meminta TJSL. Kalau perusahaan belum mendapatkan keuntungan, tentu tidak kita mintai. Tapi kalau perusahaan sudah untung, maka kontribusi harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca Juga :  GERTAK Menolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan dan Harus Dikaji Ulang

Sebagai contoh, ia menyinggung kontribusi perusahaan besar seperti Gudang Garam yang memperbaiki jalan di sekitar wilayah operasionalnya untuk kepentingan umum.

Pengesahan Raperda ini juga menjadi bukti soliditas kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pasuruan.

“Syukur Alhamdulillah, Raperda Non-APBD yang merupakan inisiatif pemerintah daerah bisa disahkan. Ini tak lepas dari kerja sama baik antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin, dan ke depan tentu akan terus kita tingkatkan sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” tutup Mas Bupati.

Dengan disahkannya ketiga Raperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin tertata, peran dunia usaha lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, serta perekonomian daerah kian bergerak maju demi kesejahteraan masyarakat Pasuruan.(Hil)

Berita Terkait

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M
Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman
DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 
Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026
Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan
Warga Pasuruan Kurang Mampu Akan Dapat RTLH Bantuan Program BSPS
DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Usai Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik
Lucky Danardono Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Pasuruan 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 25 Mei 2026 - 00:03 WIB

Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan

Berita Terbaru