49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menyerahkan 49 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II kepada warga, Sabtu (18/7/2026).

Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Jeruk. Turut hadir Kepala Desa Ahmad Fuad, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, panitia PTSL, dan penerima sertipikat.

Baca Juga :  Dasbor Manajemen Stunting Cazbox Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

Kades Ahmad Fuad mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga program berjalan lancar.

“Terima kasih kepada BPN, panitia, dan masyarakat. Semoga sertipikat ini memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi warga,” katanya.

Ia berpesan agar sertipikat dijaga baik-baik. Menurutnya, sertipikat adalah bukti sah kepemilikan tanah yang menjamin rasa aman dan mencegah sengketa.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Advokat, Ketua Umum LPK-SM SAKERA Siap Perluas Kiprah Penegakan Hukum

PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara massal. Dengan 49 sertipikat Tahap II ini, Pemdes Jeruk menargetkan seluruh tanah warga segera bersertipikat.(Hil)

Berita Terkait

Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan
Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer
BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat
Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik
BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana
Lebih dari 100 Pembalap Nasional Siap Guncang Sirkuit Bhayangkara Kejayan Pasuruan
Muhammad Hidayat Resmi Nahkodai PWI Pasuruan Raya Periode 2026
Akui Pelanggaran Dugaan Asusila di Kantor Desa, Dua Perangkat Bajangan Pilih mundur Dari Jabatan 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:18 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:22 WIB

BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana

Berita Terbaru