Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

EKSKLUSIF NEWS #3

ANALISIS HUKUM

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Dari rangkaian: Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur: Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Kepala BKPSDM, Apa Sudah Mengetahui Pasal UU Pers Ini?

Satu kalimat larangan merekam mungkin hanya berlangsung lima detik. Namun, lima detik itu bisa membuka rangkaian persoalan hukum, administrasi, dan reputasi yang jauh lebih panjang daripada wawancara itu sendiri.

Tidak ada pejabat publik yang berada di atas prinsip keterbukaan. Ketika wawancara dilakukan dalam kapasitas jabatan dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembatasan terhadap dokumentasi tidak lagi sekadar persoalan etika, tetapi dapat bersinggungan dengan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ancaman Pidana Itu Nyata

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar deklarasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tentu, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tersebut hanya dapat diputuskan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Artinya, persoalannya bukan lagi apakah seorang pejabat menyukai kamera atau tidak, melainkan apakah tindakannya memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Ketua Format Menilai Peningkatan Prestasi Olahraga Jeblok, DPRD Kabupaten Pasuruan Harus Segera Bentuk Pansus

Preseden: Bukan Kameranya, Tapi Responsnya

Mei 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghentikan sambutannya sendiri di acara resmi yang sudah diinformasikan terbuka untuk pers, menyuruh seorang jurnalis televisi berhenti merekam dan menghapus rekamannya. Videonya menjadi sorotan nasional, jauh lebih besar daripada isu yang ingin ia hindari.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) pada Februari 2026. Menurutnya, apabila pejabat publik keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Preseden menunjukkan satu pola yang sama: bukan kamera yang memperbesar sebuah kasus, melainkan respons pejabat terhadap kamera.

Bukan Hanya UU Pers

Apabila informasi yang diminta berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan atau tidak adanya respons dapat berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi. Selain itu, tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan asas pelayanan publik juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI untuk dinilai sebagai dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya.

Artinya, persoalan ini tidak hanya diuji oleh opini publik, tetapi juga dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Karena itu, publik berhak bertanya: apakah larangan merekam di BKPSDM Kabupaten Pasuruan memiliki dasar hukum yang jelas?

Baca Juga :  Aksi Religi Doa Bersama Aliansi AJPB Untuk Kesembuhan Staff DPRD Kab Pasuruan Dan Teman Media

Jika memang ada aturan yang menjadi dasar, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak ada, maka wajar apabila publik mempertanyakan alasan pembatasan tersebut.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah lahir dari jabatan semata. Kewenangan lahir dari undang-undang. Karena itu, setiap larangan harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: apa dasar hukumnya? Jika pertanyaan itu tidak dapat dijawab, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah wawancara, melainkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.

 

Rujukan Regulasi dan Dokumen

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1).

• Pemberitaan Detik.com, 15–17 Mei 2023, perihal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang wartawan merekam dalam acara resmi terbuka.

• Pernyataan Ketua Umum AKPERSI, pemberitaan Kepripedia.com, 2 Februari 2026, perihal ancaman pidana bagi pejabat publik yang menghambat kerja jurnalistik.

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mekanisme permohonan informasi dan sengketa di Komisi Informasi.

• Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia — kewenangan menilai dugaan maladministrasi.

• Opini Publik dan Analisis Hukum FORMAT Pasuruan Seri 1–8 dalam rangkaian Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan.

 

Redaksi Analisis Hukum.

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang
Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB