PASURUAN | Kabarnewsday.com– Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di wilayah Bekacak, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan rabu(9/9/10).Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pengambilan buah mangga di kebun milik kakek korban.
Pelapor diketahui bernama RR warga Kecamatan Bangil. Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika RR bersama seorang saksi mengambil buah mangga di kebun milik kakeknya yang berada di kawasan Bekacak. Tidak lama kemudian, seorang terlapor berinisial D disebut datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Situasi tersebut membuat RR melarikan diri. Sementara saksi disebut sempat dipegang oleh terlapor.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Mojorejo, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Rifandi kemudian bertemu dengan terlapor lainnya. Ia diduga dibawa menuju sebuah rumah yang disebut sebagai rumah seorang ketua RT.
Di lokasi tersebut, berdasarkan laporan korban, RR bersama saksi kemudian diduga mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Akibat kejadian itu, RR mengaku mengalami sejumlah luka serius, di antaranya mata lebam, hidung patah, bibir sobek, luka sobek pada tangan, serta memar di bagian belakang kepala. Sementara saksi juga disebut mengalami luka pada bagian mata, hidung, rahang dan kepala.
RR kemudian mendapatkan perawatan medis. Dalam keterangannya, pihak keluarga menyebut korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Bangil karena membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum RR, Ridwan Opu, menyatakan pihak keluarga berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berujung pada tindakan kekerasan, terlebih jika benar persoalannya hanya berkaitan dengan pengambilan buah mangga di kebun milik keluarga korban.
“Harapan kami selaku kuasa hukum, perkara ini segera ditangani dan pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum,” ujar Ridwan dalam keterangannya.
Ia juga menilai dugaan pengeroyokan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban disebut menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari setelah kejadian.
Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tahap persidangan.
Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, terdapat sejumlah nama yang dilaporkan sebagai terlapor. Selanjutnya, proses pembuktian mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya menjadi kewenangan penyidik Polres Pasuruan.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi untuk mengungkap secara terang dugaan pengeroyokan tersebut.
Pihak korban menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada laporan semata. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








