Debit Sumber Mata Air Umbulan Menurun Signifikan, Lakukan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tambang Illegal.

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday –  Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan ENCORE Ismail Makky Menilai eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik.

Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan mastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.

Ismail Makky mengatakan ” sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, dan juga perusahaan AMDK, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum ” ujarnya(19/ 09/25)

Baca Juga :  FORMAT Pertanyakan Prosedur Dan Ketentuan Anggota DPRD Dalam Fasilitas Kredit DiBank Jatim

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana.(Tim)

Berita Terkait

Aroma Mafia Tanah di Curah Dukuh, Kuasa Hukum Warga Tantang PT SIER Buka-Bukaan Data
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Orientasi PAC di Kota Batu 
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat
PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031
Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton
Fraksi PKB Geram! Keluhan Pedagang Daging hingga Somasi Dinilai Tak Direspons Pemerintah Kota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:30 WIB

Aroma Mafia Tanah di Curah Dukuh, Kuasa Hukum Warga Tantang PT SIER Buka-Bukaan Data

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Orientasi PAC di Kota Batu 

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:17 WIB

LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 11:42 WIB

Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat

Berita Terbaru