PASURUAN| Kabarnewsday.com— Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan yang diperuntukkan bagi Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Kawisrejo berinisial N.Q. sebagai tersangka. Dugaan penggelapan dana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Desa Kawisrejo diketahui menerima bantuan dana CSR dari PT CJI sebesar Rp15 juta setiap tahun, sehingga total dana yang diterima selama tiga tahun mencapai sekitar Rp45 juta.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum di Desa Kawisrejo sesuai proposal pengajuan bantuan CSR. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas yang menjadi peruntukan dana tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang penggerak pemuda Desa Kawisrejo mempertanyakan penggunaan dana CSR yang diterima desa pada 2022, 2023, dan 2024.
Pelapor yang merupakan perwakilan masyarakat kemudian meminta pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut. Namun, hingga proses penanganan perkara berlangsung, belum terdapat penyelesaian maupun pertanggungjawaban atas penggunaan dana CSR tersebut.
Polisi menduga dana bantuan CSR tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan proposal pengajuan bantuan.
Atas kejadian tersebut, masyarakat Desa Kawisrejo diduga mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap tersangka, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, pemeriksaan kesehatan hingga penahanan. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen proposal pengajuan bantuan dana CSR Desa Kawisrejo tahun 2022 hingga 2024, berita acara penyerahan dana CSR, tanda terima bantuan dana CSR PT CJI, serta sejumlah kwitansi terkait penerimaan dana CSR.
Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik Polres Pasuruan Kota akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hilda














