Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 242 Perkara Tindak Pidum Inchraht

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN| Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 242 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Selasa (03/06/2025), bersama Para Undangan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Polres Pasuruan, Kepala Rutan Bangil dan Kepala Bea Cukai.

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti Hari ini yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.pemusnahan di saksikan oleh forkopimda Kabupaten Pasuruan”jelasnya.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,128 kilogram, obat keras 76.513 butir,Ganja 5,91 gram, pil Inex 169 butir, serbuk peledak 2.000 gram, miras 1.130 botol dan Rokok tanpa cukai 2.447.200 barang.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara, Dukung Polri Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Setelah itu Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Teguh berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Pasuruan.(Hil)

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI
Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80
‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga
Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 
Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80
Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual
Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:48 WIB

‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80

Berita Terbaru