Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 242 Perkara Tindak Pidum Inchraht

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 242 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Selasa (03/06/2025), bersama Para Undangan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Polres Pasuruan, Kepala Rutan Bangil dan Kepala Bea Cukai.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti Hari ini yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.pemusnahan di saksikan oleh forkopimda Kabupaten Pasuruan”jelasnya.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,128 kilogram, obat keras 76.513 butir,Ganja 5,91 gram, pil Inex 169 butir, serbuk peledak 2.000 gram, miras 1.130 botol dan Rokok tanpa cukai 2.447.200 barang.

Baca Juga :  Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan

Setelah itu Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Teguh berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Pasuruan.(Hil)

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Desa Pungging Tinjau Tanaman Cabe Kecil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Laksanakan Pemantauan Peternakan Ayam Petelur Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita
Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan Anjangsana Anggota Sakit dan Warakawuri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:56 WIB

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pungging Tinjau Tanaman Cabe Kecil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Laksanakan Pemantauan Peternakan Ayam Petelur Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:48 WIB

Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:56 WIB