Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1026

oppo_1026

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewday.com— Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Pengungkapan ini berdasarkan LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jatim tanggal 15 Juli 2026. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Dusun Susukanrejo RT 02 RW 03, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku utama berinisial M.S (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan.

Awalnya M.S berniat mencuri pisang. Namun saat melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih menancap, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah berhasil mencuri, M.S meminta tolong kepada M.W untuk menjual motor itu. Kemudian dijual ke M.T,” ujar Kapolres saat rilis, Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Koramil Prigen Gelar Bhakti Teritorial Prima: Perbaikan Jembatan dan Musholla di Watuagung Sambut HUT TNI ke-80

Dari hasil pengembangan Tim URC Satreskrim, polisi mengamankan 3 orang tersangka:

1. M.S (38)- Diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Alamat Karanganyar Barat, Gondangwetan.

2. M.T (32) – Diduga penadah. Alamat Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

3. M.W (17) – Diduga perantara penjualan. Alamat Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.

Penangkapan bermula dari informasi korban terkait keberadaan 1 unit motor Suzuki Nex hasil curian di Dusun Pohgedang Lor, Pasrepan. Tim kemudian mengamankan BB dan M.T. Dari pengembangan, mengarah ke M.W dan terakhir M.S turut diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan:

1. 1 unit Sepeda Motor Suzuki Nex 2013 warna hitam beserta BPKB, noka: MH8CE44AADJ204634, nosin: AE511D197020

2. 1 unit Sepeda Angin merek Phoenix warna oranye

Lebih mengejutkan, di lokasi penadah di Pasrepan, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 9 mesin sepeda motor, serta 4 unit motor dalam kondisi protolan. Di antaranya Honda Beat, Suzuki Satria, Honda Vario, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega ZR, Honda GL, dan lainnya. Sebagian tanpa nopol.

Baca Juga :  Babinsa Bersama PPL, Dampingi Bulog Dalam Rangka Sergap 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Nex 2013 beserta BPKB kepada pemilik yang menjadi korban pencurian.

AKBP Arief menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kepada masyarakat saya imbau agar lebih waspada, jangan memarkir kendaraan dengan kunci masih menancap, dan jangan membeli barang tanpa surat-surat yang jelas karena bisa terjerat penadahan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 huruf A KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Pasuruan Kota Patroli Gabungan di Grati
Tanaman Tomat di Pungging Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Tanaman Tomat di Pungging Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Senin, 10 Agu 2026 - 21:11 WIB