GERTAK Menolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan dan Harus Dikaji Ulang

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – GERTAK (Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan) gabungan LSM se Pasuruan Raya, Menggelar Audensi Di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan bertujuan menolak Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan, dan harus dikajii ulang,Senin(14/4/2025)

Upaya GERTAK dan gabungan LSM se Pasuruan Raya, direspon positif oleh Pansus TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan,Audensi yang dihadiri oleh Pansus TJSL, Pokja 1 dari Dinas Bapelitbangda dan Bidang Hukum Kabupaten Pasuruan, serta semua LSM/NGO yang tergabung dalam GERTAK.

Dalam kata pengantarnya Ketua Pansus TJSL Yusuf Daniel dari F-PKB anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa audensi kali dalam rangka dengar pendapat terkait Raperda TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang dulunya disebut dengan CSR (Corporate Sosial Responbility).

“Hari kita gelar audensi bersama Pansus TJSL, Pokja 1 Kabupaten Pasuruan dan GERTAK (Gabungan LSM se Pasuruan Raya) untuk dengar pendapat dallam rangka penyempurnaan Raperda TJSL di Kabupaten Pasuruan”, jelasnya.

Koordinator aksi GERTAK, Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto atau yang akrab disapa Lj menyoroti karena tim fasilitasi TJSL adalah badan publik, dan yang dikelola adalah dana publik, maka qualifikasi dan pola rekrutmen harus definitif pada peraturan daerah, tidak cukup hanya diatur di Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Hari Jadi Kota Pasuruan Ke -340 Usung Tema“Guyub Rukun Bareng-Bareng Mbangun Pasuruan Kutho Anugrah”

“Kami berharap pola seleksi harus terbuka dan bisa dilakukan uji publik, sehingga siapapun yang menjadi tim fasilitasi adalah mereka yang memiliki kompetensi dan integritas”, ucapnya.

Kalau bersepakat dengan paradigma good governance maka tim fasilitasi TJSL itu bisa berasal dari kalangan state (pemerintah), privat sector (dunia usaha), dan kalangan civil society (akademisi/NGO).

“Ini penting, supaya public prejudice bahwa penyelundupan interest itu tidak terjadi”, tandas Lj.

Selanjutnya Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, Moeslem mengatakan dengan tegas bahwa menolak adanya Raperda TJSL ini.

“Kami dari LIRA menolak adanya Raperda TJSL ini, kita kembalikan saja kepada wilayah masing-masing bagi masyarakat yang terdampak secara langsung, dengan adanya Raperda ini, banyak wilayah atau masyarakat yang terdampak secara langsung akan dirugikan, karena prosedurnya akan sulit mengingat tidak bisa koordinasi langsung dengan perusahaan”, tegasnya.

Sementara itu dari Pokja 1 yang ikut dalam penyusunan Raperda TJSL, Plt. Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Dr. Kukuh menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda TJSL tersebut didasari oleh landasan filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

“Raperda TJSL ini merupakan bentuk usaha dari Pemerintah Daerah untuk memeratakan pembangunan di Kabupaten Pasuruan, sehingga Kecamatan yang tidak ada perusahaan atau badan usaha, bisa merasakan pemerataan hasil pembangunan, yang kansepnya adalah berkeadilan” ungkapnya.

Baca Juga :  Cooling System Pilkada 2024, Polres Pasuruan Kota Gelar Mini Soccer Bareng Media

Dengan adanya Raperda TJSL ini, percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan diharapkan bisa tercapai, karena tatakelola penyelenggara TJSL ini, untuk memaksimalkan pemanfaatan dana CSR dari badan usaha agar lebih tertata.

“Dengan adanya Raperda TJSL ini, dari sisi substansi atau sisi objek, pemanfaatan CSR ini jangkauan akan lebih luas, dari sosial dan lingkungan bagi masyarakat terdampak maupun yang tidak, akan bisa merasakan manfaatnya CSR yang telah diberikan oleh perusahaan atau badan usaha”, terangnya.

Di tempat terpisah, diruang kerjanya Ketua Pansus Yusuf Daniel, menyimpulkan bahwa apa yang telah dipertanyakan oleh teman-teman GERTAK tadi, sebenarnya semua sudah termaktuf dalam Raperda tersebut, Raperda ini setelah kita adaksn rapat antara Pansus TJSL dan Pokja 1, sudah banyak point-point yang disempurnakan, mungkin yang dipegang oleh teman-teman NGO adalah redaksi yang lama.

“Kita bisa lihat tadi setiap pertanyaan dari teman-teman NGO, Pokja 1 secara gamblang dan detail menjelaskanya, memang kalau ada kekhawatiran saya fikir itu wajar, tapi dengan i’tikad maka kalau ada kekhawatiran, sudah menjadi tugas kita untuk mengawal bersama-sama mengawasi dan kritis terhadap kinerja Pemerintah, dalam arti kritis membangun”, harapnya. (*)

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:37 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB