Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS), H. Sugeng Samiadji, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Sugeng menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan aturan terbaru tahun 2025.

Poin-Poin Klarifikasi Perusahaan menyatakan

1. Legalitas Izin Resmi: Perusahaan menyatakan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin: 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

2. Pemenuhan Kewajiban Pajak: Sugeng menjelaskan bahwa nomor SIPB tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.

3. Kesesuaian Teknis: Aktivitas di lapangan telah memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kesesuaian lokasi, serta pemasangan papan nama resmi di area tambang.

4. Kritik Terhadap Jurnalistik: Pihak CV Mandira Jayu Sentosa menyayangkan adanya beberapa  media online yang memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi (check and re-check) kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang tidak memahami teknis perizinan. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi menghalangi usaha yang sah secara hukum,” ujar H. Sugeng Samiadji.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Pihak perusahaan menyoroti adanya kesamaan narasi dan judul di beberapa media yang dianggap hanya menyalin satu sama lain tanpa verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Menutup pernyataannya, Sugeng meminta agar insan pers lebih profesional dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB