Gertap Lakukan Aksi Di Depan Bawaslu Kabupaten Pasuruan 

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 07:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday- Beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melakukan aksi didepan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Kecamatan Gempol pada hari Rabu (11/09/2024).

Aksi sendiri dilakakukan Gertap karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.

“Kami disino hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,” ujar Lujeng Sudarto selaku kordinator aksi.

Baca Juga :  Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Terus Prioritaskan Program RTLH

Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasak kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memnerikan sanksi.

“Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Baca Juga :  Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan Resmi Jabat Kapolres Kabupaten Pasuruan

Tindakan dilakukan Bawaslu karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.

“Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,” pungkas Ketua Bawaslu.(Hil)

Berita Terkait

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Warga Rejoso Kidul Gruduk DPRD Kabupaten Pasuruan, Minta Kades HSN Diberhentikan
Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta
Motor Beat Raib, Korban Terluka Saat Kejar Pelaku di Kejayan
Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan
IAPVC 2026 Singgah di Prigen, Fotografer Jawa Timur Diajak Abadikan Cerita Satwa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:50 WIB

Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:14 WIB

Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 04:52 WIB

Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976

Jumat, 18 September 2026 - 20:14 WIB

Dipingpong dan Kecewa Berat, Warga Korban Dugaan Sengketa Tanah PIER Akan Kembali Melapor ke Polresta

Jumat, 18 September 2026 - 18:32 WIB

Motor Beat Raib, Korban Terluka Saat Kejar Pelaku di Kejayan

Berita Terbaru