Gertap Lakukan Aksi Di Depan Bawaslu Kabupaten Pasuruan 

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday- Beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melakukan aksi didepan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Kecamatan Gempol pada hari Rabu (11/09/2024).

Aksi sendiri dilakakukan Gertap karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.

Baca Juga :  Forum Das Wrati Bersama Masyarakat Desa Gotong Royong Bersihkan Sungai

“Kami disino hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,” ujar Lujeng Sudarto selaku kordinator aksi.

Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasak kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memnerikan sanksi.

“Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Baca Juga :  Jembatan Ambruk, Warga Dusun Bunut Utara Bahu Membahu Perbaiki Secara Swadaya 

Tindakan dilakukan Bawaslu karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.

“Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,” pungkas Ketua Bawaslu.(Hil)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu
PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR
Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya
Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA
Keluarga Besar LSM FORMAT Pasuruan Gelar Buka Puasa Bersama di Rejoso
Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:42 WIB

PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan

Minggu, 12 April 2026 - 13:38 WIB

Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:28 WIB

PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya

Senin, 16 Maret 2026 - 23:38 WIB

Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB