DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui KUA PPAS 2024-2025

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025 Kabupaten Pasuruan resmi disahkan. Pengesahan dokumen tersebut ditetapkan bersamaan dengan rampungnya pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2024.

Dalam KUPA PPAS 2024, direncanakan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3.845.204.375.307. Dimana angka tersebut mengalami kenaikan dari yang ditargetkan sebesar Rp3.454.548.548.837.

Akan tetapi, dari sisi belanja daerah mencapai Rp4.035.649.937.779. karena itu, defisit anggaran akan ditutup dengan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp199.983.724.707.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Jelang Pilkada 2024

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan mengungkapkan, dua dokumen penting berkaitan dengan anggaran daerah itu sudah dibahas mulai tingkat komisi hingga tim anggaran.

”KUPA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025 sudah melewati pembahasan detail di tingkat komisi dengan OPD maupun banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah. Sehingga telah layak dilanjutkan pada tahap berikutnya,” katanya.

Ia mengatakan persetujuan dewan diambil setelah adanya kesamaan persepsi antara pemerintah dengan DPRD. Terutama untuk penganggaran program-program yang bersifat prioritas dan perlu segera direalisasikan.

”Hasil kesepakatan ini menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran OPD 2025,” bebernya.

Menanggapi itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto berterima kasih kerja dewan yang sanggup menuntaskan pembahasan dua dokumen tersebut dalam waktu yang tak begitu lama. Ia juga akan mengakomodir semua pendapat dan masukan dalam berbagai pembahasan yang dinilainya sangat berharga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 3665 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

”Terutama sumbangsih pikiran, kajian dan telaah para anggota dewan terhadap materi hingga tercapainya kesamaan persepsi. Kami harap ini akan mempercepat Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang Sejahtera, maslahat, maju dan berdaya saing,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, pembahasan dua dokumen itu memang diburu waktu. sebab pihaknya tidak ingin pembahasan molor hingga melewati periode DPRD 2019-2024.

”Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami pembahasan bisa selesai dalam periode sekarang,” katanya. (Hil)

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB