Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Aktivitas penambangan oleh CV Mandira Jayu Sentosa, di Desa Linggo kecamatan kejayan diduga tidak memiliki izin, sekalipun papan nama telah terpasang “ CV Mandira Jayu Sentosa SK. SIPB NO. 12350016111490003, tanggal 8 april 2025 “ Ismail Makky, SE. MM. Ketua PPLH Rumah Hijau.

Setelah melaporkan adanya aktivitas Penambangan Illegal di Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan oleh PT DEWE MAKMUR SEJAHTERA dengan ijin penjualan PB-UMKU: 812011219149900040005, kepada Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan (Senen, 29 Desember 2025), Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ menyampaikan kembali temuannya terkait adanya aktivitas penambangan illegal di desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kab.Pasuruan, Selasa 6 Januari 2026

Berdasarkan data Kementerian ESDM, CV Mandira Jayu Sentosa secara administratif, perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026 untuk melakukan kegiatan penggalian, pengolahan, dan penjualan pasir pasang di wilayah konsesi seluas 8,67 hektar di Lokasi: Desa Randu Gung, Kec. Kejayan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Lokasi desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat

Tidak hanya masalah penambangan illegal CV Mandira Jayu Sentosa yang beralamat di Jl. Balai Desa No. 38, Dusun Bareng, RT.001 RW.002, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga juga melakukan Manipulasi data dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti daerah,

Jika hal tersebut terjadi, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat, Undang-Undang Minerba menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

1. Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk jika SIPB telah mati/tidak berlaku) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pelanggaran Izin (Pasal 160): Pemegang SIPB yang melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar ketentuan luas wilayah konsesi dapat dikenai sanksi pidana yang serupa.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kota Pasuruan Memfasilitasi Nobar Dikantor DPC

3. Tindak Pidana Penampungan/Penjualan (Pasal 161): Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral/batuan yang tidak berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Dalam waktu dekat kami Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ akan melakukan upaya hukum ‘ ujarnya.

Dalam keterangannya pihak CV Mandira Jayu Sentosa, yang diwakili oleh Zainul petugas lapangan, saat dikonfirmasi baik secara lisan di wilayah obyek penambangan desa lingo, kecamatan Kejayan dan melalui pesan WhatsApp mengatakan “ bahwa kami melakukan penambangan secara resmi dan berijin sesuai dengan papan nama, jika ada penambangan illegal itu milik sebelah, silakan diproses atau dilaporkan “ ujarnya

Namun ketika awak media meminta salinan dan dokumen perijinan, zainul menyarankan untuk meminta keterangan kepada polsek dan polres ” saya ndak bisa mengasih salinan dokumen perijinan, silakan minta ke polsek atau polres ” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB