Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang melibatkan AK (23), warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Kuasa hukum AK, Mustain MW, S.H., menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengamanan kliennya dan berencana mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

AK diamankan anggota Polsek Winongan pada Minggu (18/10/2026) saat petugas melaksanakan patroli Operasi SIKAT di wilayah Desa Sruwi, Kecamatan Winongan.

Berdasarkan keterangan anggota yang terlibat dalam pengamanan, petugas menemukan sebilah golok dengan panjang lebih dari 50 sentimeter di balik pakaian AK saat dilakukan pemeriksaan.

Setelah diamankan di Mapolsek Winongan, AK kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, proses pengamanan tersebut dipersoalkan oleh Mustain selaku kuasa hukum AK. Ia menduga petugas belum mengantongi surat perintah yang diperlukan serta tidak memberitahukan kepada orang tua AK mengenai alasan kliennya diamankan.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Festival Jalur Rempah: Lestarikan Budaya, Pererat Persatuan

“Kami mempertanyakan prosedur pengamanan terhadap klien kami. Saya menduga ada prosedur yang belum dipenuhi oleh petugas, termasuk terkait surat perintah dan pemberitahuan kepada pihak keluarga. Karena itu, persoalan ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Mustain.

Menurut Mustain, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum itu sendiri. Kami ingin semuanya jelas, apakah tindakan yang dilakukan terhadap klien kami sudah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia 

Atas dasar tersebut, Mustain menyatakan akan mengajukan pengaduan masyarakat kepada Bid Propam Polda Jatim. Langkah ini ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap tindakan petugas sekaligus memperoleh kejelasan mengenai prosedur pengamanan AK.

Ia berharap Propam dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan sehingga persoalan ini mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, AK disebut masih berada di tahanan Mapolres Pasuruan. Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian prosedur yang disampaikan kuasa hukum belum dapat dinyatakan terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Winongan maupun Polres Pasuruan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi pengamanan, dasar tindakan petugas, serta prosedur yang diterapkan dalam perkara tersebut.(tim)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kapolres Pasuruan Hadiri Salat Istisqa di Ponpes Dalwa, Bersama Santri Panjatkan Doa Memohon Hujan Berkah
Duka Karhutla TNBTS, Kapolres Pasuruan Sambangi Keluarga Korban untuk Sampaikan Belasungkawa
Diduga Dianiaya Dua Perangkat Desa Ngantungan, Tohari Mengaku Pingsan dan Diminta Denda Rp20 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kapolres Pasuruan Hadiri Majelis Subuhan Al-Busyro, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru