BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| Kabarnewsday.com– Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan ketika menerima penawaran investasi melalui berbagai saluran komunikasi. Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, calon investor juga perlu mewaspadai permintaan data pribadi maupun informasi perbankan dari pihak yang belum diketahui legalitasnya.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menempatkan dana pada produk investasi. Besarnya keuntungan yang dijanjikan tidak seharusnya membuat masyarakat mengabaikan aspek risiko dan legalitas.

Corporate Secretary BRI Dhanny menjelaskan, informasi yang memadai dibutuhkan agar masyarakat dapat menentukan pilihan investasi secara lebih rasional dan sesuai dengan profil risikonya.

“Imbal hasil yang tinggi tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam berinvestasi. Namun sebelum menempatkan dana, masyarakat perlu memahami bagaimana investasi tersebut bekerja, risiko yang menyertainya, serta siapa pihak yang menawarkan produk tersebut. Dengan informasi yang utuh, keputusan investasi dapat diambil dengan lebih bijak,” ujar Dhanny.

Baca Juga :  Kasus Bantal UMKM Pasuruan Bergulir Ungkap Hal-hal Yang Tidak Ada Di BAP

Salah satu hal yang perlu dicermati adalah penawaran dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya apabila tingkat keuntungan yang ditawarkan tidak wajar atau informasi mengenai produk dan pihak penawar tidak disampaikan dengan jelas.

Sebelum mengambil keputusan, calon investor perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan serta mengetahui lembaga atau otoritas yang berwenang mengawasi produk tersebut.

Kewaspadaan juga diperlukan ketika penawaran mencantumkan nama, logo, maupun identitas perusahaan atau institusi tertentu. Menurut BRI, pencantuman identitas tersebut tidak otomatis berarti pihak yang menawarkan memiliki hubungan resmi dengan perusahaan atau institusi yang disebutkan.

“BRI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi berbagai penawaran investasi, khususnya yang menawarkan imbal hasil tinggi. Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat mempertimbangkan pilihan investasi dengan lebih bijak,” pungkas Dhanny.

Jika menerima penawaran investasi dengan imbal hasil atau bunga tinggi yang dinilai tidak wajar, masyarakat diimbau untuk tidak langsung melakukan transfer. Data pribadi dan informasi perbankan juga tidak seharusnya diberikan sebelum identitas pihak penawar serta legalitas produk dipastikan.

Baca Juga :  Gebyar Sholawat dan Peringatan Isro' Miroj Harlah ke-102 NU BEM UNU Pasuruan

Masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan atau lembaga terkait. Selain itu, informasi mengenai produk perlu diperiksa melalui otoritas yang berwenang melakukan pengawasan.

Apabila menemukan dugaan penipuan atau penyalahgunaan nama dan identitas BRI, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi maupun transaksi. Bukti tersebut dapat menjadi bahan laporan melalui kanal resmi BRI dan kepada pihak berwenang.

Untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai produk dan layanan BRI, masyarakat dapat mengakses situs bri.co.id, Instagram @bankbri_id, X @BANKBRI_ID, @kontakBRI dan @promo_BRI, TikTok @bankbri_id, Facebook dan YouTube BANK BRI, serta Contact BRI 1500017.

Selain itu, Asisten Virtual BRI Sabrina dapat dihubungi melalui WhatsApp di 0812-1214-017 untuk memperoleh informasi terkait layanan BRI.

 

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB