PASURUAN| Kabarnewday.com— Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Pengungkapan ini berdasarkan LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jatim tanggal 15 Juli 2026. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Dusun Susukanrejo RT 02 RW 03, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku utama berinisial M.S (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan.
Awalnya M.S berniat mencuri pisang. Namun saat melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih menancap, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil mencuri, M.S meminta tolong kepada M.W untuk menjual motor itu. Kemudian dijual ke M.T,” ujar Kapolres saat rilis, Senin (10/8/2026).
Dari hasil pengembangan Tim URC Satreskrim, polisi mengamankan 3 orang tersangka:
1. M.S (38)- Diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Alamat Karanganyar Barat, Gondangwetan.
2. M.T (32) – Diduga penadah. Alamat Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.
3. M.W (17) – Diduga perantara penjualan. Alamat Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.
Penangkapan bermula dari informasi korban terkait keberadaan 1 unit motor Suzuki Nex hasil curian di Dusun Pohgedang Lor, Pasrepan. Tim kemudian mengamankan BB dan M.T. Dari pengembangan, mengarah ke M.W dan terakhir M.S turut diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan:
1. 1 unit Sepeda Motor Suzuki Nex 2013 warna hitam beserta BPKB, noka: MH8CE44AADJ204634, nosin: AE511D197020
2. 1 unit Sepeda Angin merek Phoenix warna oranye
Lebih mengejutkan, di lokasi penadah di Pasrepan, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 9 mesin sepeda motor, serta 4 unit motor dalam kondisi protolan. Di antaranya Honda Beat, Suzuki Satria, Honda Vario, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega ZR, Honda GL, dan lainnya. Sebagian tanpa nopol.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Nex 2013 beserta BPKB kepada pemilik yang menjadi korban pencurian.
AKBP Arief menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kepada masyarakat saya imbau agar lebih waspada, jangan memarkir kendaraan dengan kunci masih menancap, dan jangan membeli barang tanpa surat-surat yang jelas karena bisa terjerat penadahan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 huruf A KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Hilda










