Sugeng Samiadji beserta masyarakat desa Ambal – Ambil gelar audensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sekitar 50 peserta yang hadir dalam Audensi ini, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.

Bapak Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini.

Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), Adapun juga fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran yang pemerintah berikan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Masih banyak program bantuan keuangan lain untuk proyek seperti proyek penyediaan air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi yang merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.

Sugeng Samiadji sebagai Ketua LSM Jawapes menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus ini agar segera selesai agar tidak semakin merugikan masyarakat khususnya Desa Ambal ambil .

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat”, tuturnya.

Baca Juga :  Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Terus Prioritaskan Program RTLH

Hanan sebagai ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kepada Inspektorat berapa banyak kerugian yang sudah dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil ini.

” Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan”, ujarnya.

Sementara Rudi Hartono sebagi ketua komisi 1 berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.

” Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolaan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat”, ucap Rudi .(Hil)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Pasuruan peringati Nuzulul Qur’an Dan Silaturahmi Jajaran Pengurus Partai.
Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa
Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 
Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu
Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi
Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

PDI Perjuangan Pasuruan peringati Nuzulul Qur’an Dan Silaturahmi Jajaran Pengurus Partai.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa

Senin, 2 Maret 2026 - 19:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:46 WIB

Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:14 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB