PASURUAN| Kabarnewsday.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD, warga wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang karyawan swasta berinisial MA.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di depan rental PlayStation milik WA yang berada di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama temannya berinisial PU datang ke rental tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario 125. Kendaraan kemudian diparkir di depan rental, sementara korban dan saksi masuk untuk bermain PlayStation.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban yang hendak membayar biaya sewa tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi. Korban kemudian berlari keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang ke arah timur.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi di sekitar lokasi yang relatif sepi membuat pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas akhirnya mengarah kepada tersangka RD. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, STNK dan BPKB kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka, yakni satu kaos hitam lengan pendek, satu celana pendek jeans warna biru tua, serta satu sarung tenun merek Gajah Gunung warna cokelat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta
Tersangka RD selanjutnya dibawa ke Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P. menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan hingga perkara tersebut tuntas.
Polisi juga merencanakan melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Hilda










