PASURUAN| Kabarnewsday.com— Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim* mengungkap 5 kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perusakan yang terjadi di sepanjang jalur *Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.
Dalam rentang 10–11 Agustus 2026, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dari 5 laporan polisi di 5 lokasi berbeda.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastbsaat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Abast.
Kombes Pol Abast menjelaskan, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
Berikut rincian 5 kasus yang diungkap:
1. Purwosari, 10/8/2026 Pukul 23.05 WIB
Di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Korban yang melaju dari Sukorejo ke Purwosari dihentikan kelompok orang, dikeroyok, dan sepeda motornya dirampas. Korban luka di tangan, bibir, dan kepala. 1 tersangka diamankan.
2. Pandaan, 11/8/2026 Pukul 02.00 WIB
Di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. 2 korban dalam perjalanan Malang–Surabaya dihentikan dan dikeroyok. Pelaku merampas motor, HP, dompet, uang, dan identitas. 2 tersangka diamankan.
3. Pandaan, 11/8/2026 Pukul 03.00 WIB*
Di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. 2 korban dari Malang ke Pasuruan ditabrak dari belakang hingga jatuh, lalu diseret dan dipukuli. Motor dan HP korban diambil paksa. 1 tersangka diamankan.
4. Sukorejo, 11/8/2026 Pukul 04.15 WIB*
Bentrokan antarkelompok suporter berujung perusakan. Massa merusak 3 unit kendaraan dinas, neon box, dan pagar Mako Polsek Sukorejo. 2 tersangka diamankan.
5. Sukorejo, 11/8/2026 Pukul 01.30 WIB*
Di depan Alfamart Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Pengendara dari Malang ke Surabaya dihentikan dan dipukul di bagian kepala. HP korban diambil. Korban alami memar. 1 tersangka diamankan.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kombes Pol Abast menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, atau menghadang pengguna jalan.
“Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak bisa jadi alasan untuk melakukan kekerasan. Jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 bebas pulsa,” pungkasnya.
Penulis : Hilda










