Polisi Ungkap Dua Jaringan Sabu di Pasuruan, 3 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 56,3 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday.com– Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dalam dua perkara berbeda yang terjadi di wilayah Gempol dan Pandaan, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sabu dengan total berat mencapai 56,324 gram.

Dua pengungkapan tersebut dilakukan pada Juni 2026. Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Gempol, sedangkan perkara kedua berhasil diungkap dari sebuah kamar kos di Kecamatan Pandaan.

Berawal dari Informasi Pelaku Lain

Kasus pertama terungkap pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial IMR (45), warga setempat. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan.

Informasi itu kemudian dikembangkan untuk mengidentifikasi seseorang yang diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Setelah keberadaan IMR diketahui, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan ketika tersangka sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke kediaman IMR.

Saat kamar tersangka digeledah, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, dari perkara Gempol polisi mengamankan 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain narkotika, turut disita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Kapten Czi. Djoko Wahono Hadir Pada Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT RI ke 79

Sabu Puluhan Gram Ditemukan di Kamar Kos

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penggeledahan kamar kos, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket dalam ukuran besar yang diduga akan dipecah serta 20 paket lain yang sudah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AFK. Dari penyelidikan tersebut, nama FO (24), perempuan asal Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, turut terungkap.

FO diduga mempunyai peran dalam transaksi narkotika, yakni menerima uang pembayaran dari pembeli dan meneruskannya kepada pemasok.

Petugas kemudian mendatangi rumah FO dan mengamankannya. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih yang setelah diperiksa memiliki berat netto 0,158 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, dan plastik klip dari perkara tersebut.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkotika

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pasuruan Kota Memediasi Kasus Dugaan Bullying Berakhir Damai

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari dua perkara tersebut, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Terancam Hukuman Berat

Untuk perkara yang menjerat IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara narkotika sesuai proses hukum yang berlaku.(Hil)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Hadir di Tengah Warga, Salurkan Air Bersih Jelang HUT Kemerdekaan RI
LPKSM Sakera Gelar “Sakera Berbagi” Jelang Haul Ke-45 KH Abdul Hamid Pasuruan
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Pencurian Honda Vario,Pria Asal Lekok di Ciduk
2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan
Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Polisi Ungkap Dua Jaringan Sabu di Pasuruan, 3 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 56,3 Gram

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Polres Pasuruan Kota Hadir di Tengah Warga, Salurkan Air Bersih Jelang HUT Kemerdekaan RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:03 WIB

LPKSM Sakera Gelar “Sakera Berbagi” Jelang Haul Ke-45 KH Abdul Hamid Pasuruan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor

Berita Terbaru