Pemkab Pasuruan Sidak Aliran Sungai Wangi Kecamatan Pandaan Yang Diduga Tercemari Limbah Perusahaan 

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1026

oppo_1026

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday –Pasuruan Penjabat (Pj) Andriyanto beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) inspeksi mendadak (Sidak) Untuk Memastikan Dugaan Pencemaran Limbah Di Aliran Sungai Wangi yang beralamatkan Di Desa Kemiri Sewu kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan ,Sabtu (10/8/2024).

PJ.Andriyanto Melihat Kondisi Real Sungai secara langsung yang mengaliri 4 Desa di Kecamatan Beji dan 2 Desa Di Kecamatan Pandaan yang kini ramai diduga tercemari limbah perusahaan.

Pantauan di lapangan, Andriyanto melakukan sidak bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni; Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Pasuruan, Eko Widyatmoko, hingga perwakilan Muspika Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna Dewan,Bupati Sampaikan Dana Transfer ke TKD Tahun 2026 Untuk Pemkab Turun Sekitar Rp594 M

PJ Bupati Menyampaikan secara langsung memang penanganan masalah ini tidak instan, tetapi sudah ada kesungguhan dari pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama stakeholder yang lainnya untuk berupaya menyelesaikannya.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama stakeholder akan mencari tahu kebenaran dari sisi pengakuan warga. Dan rata-rata semua resah dengan bau yang dikeluarkan oleh Sungai Wangi dan katanya berasal dari banyak perusahaan di sini”

“Berusaha dan berupaya menyelesaikan masalah dalam melakukan kegiatan untuk membersikan sungai dan menerjunkan Beberapa orang untuk membersihkan sampah dan sebagianya”ungkap Pj Bupati

Langkah Selanjutnya DLH akan mengambil sampel air untuk dievaluasi dan hasil daripada Tes apa baku mutu Air itu juga membutuhkan waktu 2 minggu dan Kalau sudah keluar hasilnya, baru kita bisa melakukan langkah selanjutnya. Apalagi jika terbukti mencemari sungai dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka sudah pasti akan ada tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga :  Jaket Karya WBP Lapas Pasuruan Menjadi Kostum Juara Atlet Tenis Meja

“Apabila terbukti limbahnya berbahaya dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka pihak-pihak yang menjadi sumber pencemaran harus bertanggung jawab secara hukum”.Tegas Pj bupati

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taufiqul Ghoni juga menjelaskan “Kita akan memantau 16 perusahaan sudah mengantongi ijin dengan lengkap,namun apakah pembuangan sesuai dengan pembuktian yang disampaikannya bapak bupati,agar tidak tebang pilih Tapi betul – betul sesuai hasil Lab menentukan dari perusahaan mana yang membuang limbahnya, selanjutnyakan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya”jelasnya

Goni berharap kepada warga Desa Baujeng, Ngembe, Kenep dan Sidowayah di Kecamatan Beji serta warga Desa Sumberejo dan Kemirisewu, Kecamatan Pandaan yang dialiri Sungai Wangi untuk tetap bersabar,kami akan melakukan langkah percepatan atas permasalahan ini.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M
Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman
DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 
Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat
PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031
Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:17 WIB

LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 25 Mei 2026 - 00:03 WIB

Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 

Berita Terbaru