PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 dan ACIB selaku Bendahara. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 68 saksi, mengumpulkan dokumen LPJ keuangan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel palsu. Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli di bidang hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor Inspektorat Kota Pasuruan.
Hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Dari hasil audit tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kota Pasuruan selanjutnya melakukan penahanan terhadap GS dan ACIB di Lapas Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi.
Selanjutnya, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut terhadap masing-masing tersangka guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan dana hibah daerah, khususnya anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Pasuruan.(hil)














