PASURUAN| KABARNEWSDAY.COM— Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.258.973.000* dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TA 2023–2024.
Jumlah itu sekitar 45% dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026)
“Ini langkah nyata pemulihan keuangan negara setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Uang hasil rampasan dan uang pengganti dari para terpidana sudah kami setor ke kas negara,” tegas Rustandi.
Menurutnya, penegakan hukum korupsi tidak berhenti di vonis.
“Komitmen kami memastikan uang rakyat yang dikorupsi kembali ke negara dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Rincian dana yang telah disetor Jaksa Eksekutor:
1. Rp2.013.973.000 uang rampasan negara perkara terpidana *Erwin Setyawan*
2. Rp230.000.000uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Erwin Setyawan
3. Rp15.000.000 uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Nurkamto
Penyetoran dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor *5394 K/Pid.Sus/2026* tanggal 9 Juni 2026 atas nama Erwin Setyawan.
Meski sudah Rp2,25 miliar lebih, Kejari menyebut eksekusi belum selesai. Tim jaksa saat ini masih melakukan *penelusuran aset / asset tracing* terhadap tanah milik terpidana dan instrumen hukum lain untuk menutup sisa kerugian.
“Kami akan kejar sampai tuntas. Targetnya pemulihan penuh. Penegakan hukum harus profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rustandi.(Hil)










