Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Advertisements

PASURUAN| KABARNEWSDAY.COM— Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.258.973.000* dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TA 2023–2024.

Jumlah itu sekitar 45% dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026)

Baca Juga :  RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar

“Ini langkah nyata pemulihan keuangan negara setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Uang hasil rampasan dan uang pengganti dari para terpidana sudah kami setor ke kas negara,” tegas Rustandi.

Menurutnya, penegakan hukum korupsi tidak berhenti di vonis.

“Komitmen kami memastikan uang rakyat yang dikorupsi kembali ke negara dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Rincian dana yang telah disetor Jaksa Eksekutor:

1. Rp2.013.973.000 uang rampasan negara perkara terpidana *Erwin Setyawan*

2. Rp230.000.000uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Erwin Setyawan

Baca Juga :  H.M.Toyib Tekankan Pendidikan Dan Kesehatan Prioritas Utama Membangun Kota Pasuruan

3. Rp15.000.000 uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Nurkamto

Penyetoran dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor *5394 K/Pid.Sus/2026* tanggal 9 Juni 2026 atas nama Erwin Setyawan.

Meski sudah Rp2,25 miliar lebih, Kejari menyebut eksekusi belum selesai. Tim jaksa saat ini masih melakukan *penelusuran aset / asset tracing* terhadap tanah milik terpidana dan instrumen hukum lain untuk menutup sisa kerugian.

“Kami akan kejar sampai tuntas. Targetnya pemulihan penuh. Penegakan hukum harus profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rustandi.(Hil)

 

Berita Terkait

RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati
RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia
Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi
Dukung MBG, Koperasi Susu Pasuruan Komit Pasok Susu Aman dan Bergizi
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07 WIB

RSUD Grati Buka Klinik Orthopedi, Direktur: Komitmen Kami Beri Pelayanan Sepenuh Hati

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

RSUD Bangil Torehkan Prestasi Global, Raih Penghargaan Penanganan Stroke Kelas Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:14 WIB

Dinkes Pastikan Susu MBG dari Pasuruan Lolos Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21 WIB

Dukung MBG, Koperasi Susu Pasuruan Komit Pasok Susu Aman dan Bergizi

Berita Terbaru