Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN| KABARNEWSDAY.COM— Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.258.973.000* dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TA 2023–2024.

Jumlah itu sekitar 45% dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026)

“Ini langkah nyata pemulihan keuangan negara setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Uang hasil rampasan dan uang pengganti dari para terpidana sudah kami setor ke kas negara,” tegas Rustandi.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan

Menurutnya, penegakan hukum korupsi tidak berhenti di vonis.

“Komitmen kami memastikan uang rakyat yang dikorupsi kembali ke negara dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Rincian dana yang telah disetor Jaksa Eksekutor:

1. Rp2.013.973.000 uang rampasan negara perkara terpidana *Erwin Setyawan*

2. Rp230.000.000uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Erwin Setyawan

3. Rp15.000.000 uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara Nurkamto

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna III, Jawaban Bupati Terkait Raperda Non APBD Tahun 2025

Penyetoran dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor *5394 K/Pid.Sus/2026* tanggal 9 Juni 2026 atas nama Erwin Setyawan.

Meski sudah Rp2,25 miliar lebih, Kejari menyebut eksekusi belum selesai. Tim jaksa saat ini masih melakukan *penelusuran aset / asset tracing* terhadap tanah milik terpidana dan instrumen hukum lain untuk menutup sisa kerugian.

“Kami akan kejar sampai tuntas. Targetnya pemulihan penuh. Penegakan hukum harus profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rustandi.(Hil)

 

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang
Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB