PASURUAN| Kabarnewsday.com— DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dalam Rapat Paripurna Senin (10/8/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
Hasil kesepakatan ini menjadi dasar lanjutan penyusunan APBD Kabupaten Pasuruan.
Layak Lanjut ke Penandatanganan
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, mengatakan pembahasan mengacu pada nota pengantar Bupati dan hasil rapat kerja bersama Timgar.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS 2027 sudah memenuhi kelayakan untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Badan Anggaran berpendapat KUA-PPAS 2027 telah layak dilanjutkan ke tahap penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata Arifin.
Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Apresiasi dan Harapan Sinergi
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, atas kerja sama menyelesaikan pembahasan.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dan KUA-PPAS Tahun 2027,” ujar Rusdi.
Ia menyebut masukan dan rekomendasi DPRD sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran agar tepat sasaran.
“Atas nama Pemkab Pasuruan saya sampaikan apresiasi dan penghargaan atas kemitraan yang harmonis. Semoga semangat kebersamaan ini jadi kekuatan mewujudkan Pasuruan maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, *Syamsul Hidayat*, juga mengapresiasi kinerja Banggar dan Timgar.
“Terima kasih kepada Banggar dan Timgar. Semoga hasil pembahasan ini membawa Pasuruan lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” kata Syamsul.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, tahapan penyusunan anggaran daerah selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Hil)










