PASURUAN | Kabarnewsday.com — Kebijakan Pajak Air Tanah (PAT) yang mengalami kenaikan hingga 1.600 persen menjadi sorotan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pasuruan. Besarnya kenaikan dinilai berpotensi memberikan tekanan, terutama terhadap usaha kecil yang harus menanggung beban pajak bulanan cukup tinggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026). Ia menyebut kebijakan PAT tersebut mengacu pada Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui Perbup Pasuruan Nomor 35 Tahun 2026.
Menurut Ismail, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, kenaikan tarif PAT mencapai 1.600 persen. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil.
Ia mencontohkan salah satu usaha kecil di Kecamatan Gondangwetan yang tercatat memiliki pokok pajak sebesar Rp1.485.254 per bulan. Setelah memperoleh keringanan 30 persen, kewajiban pajak yang harus dibayarkan masih mencapai Rp1.039.678 setiap bulan.
“Ini usaha kecil, bukan pabrik besar. Kalau usaha kecil saja harus membayar lebih dari Rp1 juta setiap bulan, bagaimana usaha itu bisa bertahan dan menggaji karyawannya?” ujar Ismail.
Selain mempersoalkan besarnya kenaikan PAT, FORMAT juga mempertanyakan mekanisme pemberian insentif atau keringanan pajak. Ismail menyoroti adanya informasi mengenai keringanan hingga 75 persen bagi pihak tertentu, sementara terdapat pelaku usaha yang disebut hanya memperoleh keringanan 30 persen.
Karena itu, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka informasi mengenai pemberian insentif tersebut secara transparan.
Di antaranya, daftar pihak yang mengajukan insentif tambahan di atas 30 persen, pihak yang memperoleh persetujuan, besaran keringanan yang diberikan, serta alasan resmi pemberian insentif tersebut.
“Pajak yang naik 1.600 persen itu fakta. Yang masih menjadi pertanyaan adalah siapa yang mendapatkan keringanan 75 persen dan siapa yang hanya mendapatkan 30 persen,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang akrab disapa Cak Sul, menyatakan masukan dari FORMAT menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
“Semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan lakukan rapat kerja bersama para OPD dan hasilnya nanti akan kita informasikan kepada teman-teman FORMAT,” tandas Cak Sul.
DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan PAT, termasuk mekanisme penetapan tarif serta pemberian keringanan kepada wajib pajak.
Penulis : Hilda














