Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Kasus tewasnya seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban berbalik menggunakan sepeda motornya.

Saat korban berada sekitar 15 meter di belakangnya, tersangka diduga mengambil kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba

Menurut penyidik, korban kemudian kembali dipukul beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak. Motif sementara kasus ini berkaitan dengan penguasaan sepeda motor milik korban.

AKP Rizky menyebut, tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai aktivitas judi online yang disebut berkaitan dengan kondisi keuangan tersangka.

Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya.

Kasus tersebut mulai terungkap ketika keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku kendaraan tersebut diperoleh dari WYH.

Keluarga kemudian mengamankan WYH dan meminta penjelasan mengenai keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Yang Terekam CCTV

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban ditemukan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, termasuk luka bakar serta pendarahan dari hidung dan telinga. Polisi juga menemukan luka lecet dan memar pada tubuh korban.

Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob
Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari
Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor di Randugong
Polisi Buka Fakta Video Viral SMK Kota Pasuruan, Ternyata Rekaman Tiga Tahun Lalu
PIRAMIDA Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla
Polsek Tosari Rutin Cek Tanaman Kentang, Begini Cara Polisi Dukung Ketahanan Pangan
YKB dan Polres Pasuruan Kota Perkuat Pengawasan Program MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen

Kamis, 24 September 2026 - 13:30 WIB

Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob

Rabu, 23 September 2026 - 14:41 WIB

Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari

Jumat, 18 September 2026 - 18:49 WIB

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor di Randugong

Jumat, 18 September 2026 - 18:06 WIB

Polisi Buka Fakta Video Viral SMK Kota Pasuruan, Ternyata Rekaman Tiga Tahun Lalu

Berita Terbaru