PASURUAN | Kabarnewsday.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyampaikan tanggapan dan jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Penyampaian tanggapan tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026) siang. Jawaban Pemerintah Kabupaten Pasuruan disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lima Raperda yang dibahas berkaitan dengan kerja sama daerah, pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.
Dalam tanggapannya, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa kerja sama daerah, baik kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga maupun kerja sama luar negeri, tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau formalitas semata.
Setiap kerja sama akan dipantau secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Pemkab juga akan memprioritaskan kerja sama yang dinilai mampu memberikan dampak terhadap investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, pemerintah daerah menyepakati pentingnya pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa dan BPD, jaminan sosial bagi aparatur desa, serta tata kelola pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pemkab Pasuruan juga menyampaikan rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap dalam empat gelombang selama kurun waktu delapan tahun. Gelombang pertama direncanakan mulai tahun 2027 dan dilanjutkan hingga Gelombang IV pada 2031.
Pada Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemerintah daerah menekankan pentingnya penataan kelembagaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat waktu respons sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kondisi kedaruratan.
Sedangkan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif serta rencana bisnis yang terukur.
Kebijakan tersebut diarahkan agar penyertaan modal pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang jelas, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja.
Untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pencabutan regulasi tersebut berkaitan dengan kondisi perusahaan yang dinilai tidak pernah beroperasi secara nyata serta tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Pencabutan perda tersebut disebut sebagai bagian dari penataan regulasi dan upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan daerah.
Pemkab Pasuruan turut menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, di antaranya Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, serta Fraksi Gabungan.
Selanjutnya, pembahasan lima Raperda tersebut akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat berjalan secara optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Hilda














