Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday.com– Perkara kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi pada 2017 dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya tidak dapat diperiksa atau dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, saat menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017 dan ditangani Satlantas Polres Pasuruan. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Mapolres Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

“Dari aspek ilmu hukum pidana, apabila suatu perkara sudah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai dan tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan pidana terhadap perkara yang sama,” terang Sholehuddin.

Menurutnya, setelah membaca kronologi kasus tersebut, dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara pada 2017 telah melalui proses penanganan hukum.

Baca Juga :  Polsek Wonorejo Genjot Ketahanan Pangan dengan Konsep Hidroponik dan Lele

Pada saat itu, telah dilakukan restorative justice, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara juga dilakukan melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan proses perkara melalui peradilan pidana. Meskipun korban mengalami luka berat kala itu, proses penyelesaian melalui ADR tersebut telah menghasilkan kesepakatan para pihak yang didukung dengan bukti-bukti penyelesaian.

Namun, sekitar dua tahun kemudian, perkara tersebut kembali ingin dilanjutkan oleh korban. Hal itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.

Dari proses tersebut kemudian ditetapkan tersangka, yakni pengendara sepeda motor, bukan pengemudi truk atau bus.

Baca Juga :  Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Singkat cerita, terdakwa akhirnya dijatuhi pidana sekitar delapan bulan dan pidana tersebut telah dijalani.

Sholehuddin menilai, sampai pada tahap tersebut, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan dan selesai sehingga tidak dapat kembali diperiksa dalam perkara yang sama.

“Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, hal tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atau diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia lagi upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi,” imbuhnya.

Menurut Sholehuddin, dari perspektif ilmu hukum pidana, proses yang telah dilakukan Satlantas Polres Pasuruan terhadap perkara tersebut pada dasarnya telah selesai.

“Yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam perkara tersebut pada dasarnya sudah berakhir dan sudah tuntas,” pungkasnya.(hil/hms)

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob
Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari
Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor di Randugong
Polisi Buka Fakta Video Viral SMK Kota Pasuruan, Ternyata Rekaman Tiga Tahun Lalu
PIRAMIDA Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla
Polsek Tosari Rutin Cek Tanaman Kentang, Begini Cara Polisi Dukung Ketahanan Pangan
YKB dan Polres Pasuruan Kota Perkuat Pengawasan Program MBG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Kamis, 24 September 2026 - 13:30 WIB

Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob

Rabu, 23 September 2026 - 14:41 WIB

Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari

Jumat, 18 September 2026 - 18:49 WIB

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor di Randugong

Jumat, 18 September 2026 - 18:06 WIB

Polisi Buka Fakta Video Viral SMK Kota Pasuruan, Ternyata Rekaman Tiga Tahun Lalu

Berita Terbaru