Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday.com– Perkara kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi pada 2017 dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya tidak dapat diperiksa atau dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, saat menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017 dan ditangani Satlantas Polres Pasuruan. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Mapolres Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

“Dari aspek ilmu hukum pidana, apabila suatu perkara sudah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai dan tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan pidana terhadap perkara yang sama,” terang Sholehuddin.

Baca Juga :  Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi 

Menurutnya, setelah membaca kronologi kasus tersebut, dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara pada 2017 telah melalui proses penanganan hukum.

Pada saat itu, telah dilakukan restorative justice, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara juga dilakukan melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan proses perkara melalui peradilan pidana. Meskipun korban mengalami luka berat kala itu, proses penyelesaian melalui ADR tersebut telah menghasilkan kesepakatan para pihak yang didukung dengan bukti-bukti penyelesaian.

Namun, sekitar dua tahun kemudian, perkara tersebut kembali ingin dilanjutkan oleh korban. Hal itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.

Dari proses tersebut kemudian ditetapkan tersangka, yakni pengendara sepeda motor, bukan pengemudi truk atau bus.

Baca Juga :  Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Singkat cerita, terdakwa akhirnya dijatuhi pidana sekitar delapan bulan dan pidana tersebut telah dijalani.

Sholehuddin menilai, sampai pada tahap tersebut, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan dan selesai sehingga tidak dapat kembali diperiksa dalam perkara yang sama.

“Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, hal tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atau diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia lagi upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi,” imbuhnya.

Menurut Sholehuddin, dari perspektif ilmu hukum pidana, proses yang telah dilakukan Satlantas Polres Pasuruan terhadap perkara tersebut pada dasarnya telah selesai.

“Yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam perkara tersebut pada dasarnya sudah berakhir dan sudah tuntas,” pungkasnya.(hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Pasuruan Kota Patroli Gabungan di Grati
Tanaman Tomat di Pungging Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Tanaman Tomat di Pungging Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Senin, 10 Agu 2026 - 21:11 WIB