PASURUAN | KABARNEWSDAY– Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menyerahkan 49 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II kepada warga, Sabtu (18/7/2026).
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Jeruk. Turut hadir Kepala Desa Ahmad Fuad, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, panitia PTSL, dan penerima sertipikat.
Kades Ahmad Fuad mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga program berjalan lancar.
“Terima kasih kepada BPN, panitia, dan masyarakat. Semoga sertipikat ini memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi warga,” katanya.
Ia berpesan agar sertipikat dijaga baik-baik. Menurutnya, sertipikat adalah bukti sah kepemilikan tanah yang menjamin rasa aman dan mencegah sengketa.
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara massal. Dengan 49 sertipikat Tahap II ini, Pemdes Jeruk menargetkan seluruh tanah warga segera bersertipikat.(Hil)









