49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menyerahkan 49 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II kepada warga, Sabtu (18/7/2026).

Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Jeruk. Turut hadir Kepala Desa Ahmad Fuad, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, panitia PTSL, dan penerima sertipikat.

Baca Juga :  Sertu Suhardi Bersama Warga Kedawungwetan Bersihkan Pohon Tumbang

Kades Ahmad Fuad mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga program berjalan lancar.

“Terima kasih kepada BPN, panitia, dan masyarakat. Semoga sertipikat ini memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi warga,” katanya.

Ia berpesan agar sertipikat dijaga baik-baik. Menurutnya, sertipikat adalah bukti sah kepemilikan tanah yang menjamin rasa aman dan mencegah sengketa.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Akun dan Nomor WhatsApp Mengatasnamakan CV Dunia Pasir Raci Pasuruan

PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara massal. Dengan 49 sertipikat Tahap II ini, Pemdes Jeruk menargetkan seluruh tanah warga segera bersertipikat.(Hil)

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB